Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Ragam Kode Pelat Nomor Setiap Wilayah di Indonesia

Kompas.com - 19/10/2022, 11:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya harus dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Identitas tersebut lebih dikenal dengan nomor polisi (nopol) atau pelat nomor.

Pada pelat nomor, terdapat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang meliputi kode wilayah, nomor registrasi, dan kombinasi huruf. Pada bagian bawah juga terdapat bulan dan tahun berlaku pelat nomor.

Baca juga: Mengenal Arti Kode pada Pelat Nomor Kendaraan Dinas TNI

Sedangkan huruf yang ada di depan, menandakan kode wilayah. Kode ini berbeda-beda, tergantung di mana kendaraan tersebut didaftarkan.

Sebuah mobil pribadi dengan plat nomor ganjil melintas di Jalan Rijali  Ambon, Rabu (8/7/2020) meski pemerintah Kota Ambon telah memberlakukan sitem ganjil genapKOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Sebuah mobil pribadi dengan plat nomor ganjil melintas di Jalan Rijali Ambon, Rabu (8/7/2020) meski pemerintah Kota Ambon telah memberlakukan sitem ganjil genap

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, berikut ini penentuan kode wilayah untuk kendaraan bermotor:

Baca juga: Mengenal Daftar Pelat Nomor Menteri dan Pejabat di Indonesia

Provinsi Aceh
(BL)
1. Kota Banda Aceh
2. Kota SubulussaIam
3. Kota Langsa
4. Kota Lhokseumawe
5. Kota Sabang
6. Kab. Aceh Barat
7. Kab. Aceh Barat Daya
8. Kab. Aceh Besar
9. Kab. Aceh Jaya
10. Kab. Aceh Selatan
11. Kab. Aceh Singkil
12. Kab. Aceh Tamiang
13. Kab. Aceh Tengah
14. Kab. Aceh Tenggara
15. Kab. Aceh Timur
16. Kab. Aceh Utara
17. Kab. Bener Meriah
18. Kab. Bireun
19. Kab. Gayo Lues
20. Kab. Nagan Raya
2I. Kab. Pidie
22. Kab. Pidie Jaya
23. Kab. Simeulue

Provinsi Sumatera Utara
(BK)

1. Kodya Medan
2. Kab. Deli Serdang
3. Kota Tebing Tinggi
4. Kab. Langkat
5. Kota Binjai
6. Kab. Simalungun
7. Kota Pematang Siantar
8. Kab. Tanah Karo
9. Kab.Asahan
10. Kab. Labuhan Batu
11. Kab. Serdang Begadai
12. Kab. Batubara
13. Kota Tanjung Balai
14. Kab. Labuhan Batu Utara
15. Kab. Labuhan Batu Selatan

(BB)

1. Kab.Tapanuli Utara
2. Kab.Tapanuli Tengah
3. Kota Sibolga
4. Kab. Tapanuli Selatan
5. Kab. Dairi
6. Kab. Nias
7. Kab. Humbang Hasundutan
8. Kab. Samosir
9. Kab. Toba Samosir
10. Kota Padang Sidempuan
11. Kab. Paluta
12. Kab. Pal as
13. Kab. Mandailing Natal
14. Kota Gunung Sitoli
15. Kab. Nias Barat
16. Kab. Nias Utara
17. Kab. Nias Selatan
18. Kab. Sidikalang
19. Kab. Pakpak Barat

Provinsi Sumatera Barat
(BA)

1. Kota Padang
2. Kota Bukit Tinggi
3. Kota Pandang Panjang
4. Kota Pariaman
5. Kota Payakumbuh
6. Kota Sawahlunto
7. Kota Solok
8. Kab. Agam
9. Kab. Dharmasraya
10. Kab. Limapuluhkota
11. Kab. Kep. Mentawai
12. Kab. Padang Pariaman
13. Kab. Pasaman
14. Kab. Pasaman Barat
15. Kab. Pesisir Selatan
16. Kab. Sawah lunto Sijunjung
17. Kab. Solok
18. Kab. Solok Selatan
19. Kab. Tanah Datal'

Provinsi Riau
(BM)

1. Kota Pekanbaru
2. Kab. Indragiri Hulu
3. Kab. Indragiri HiliI'
4. Kab. Kampar
5. Kab. Bengkalis
6. KotaDumai
7. Kab. Siak
8. Kab. Rokan Hulu
9. Kab. Rokan HiliI'
10. Kab. Pelalawan
11. Kab. Kuantan Singingi
12. Kab. Kep Meranti

Provinsi Kepulauan Riau
(BP)

1. Kab. Karimun
2. Kab. Bintan (Kep Riau)
3. Kab. Natuna
4. Kab. Lingga
5. KotaBatam
6. Kota Tanjungpinang
7. Kab. Kep. Anambas

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau