JAKARTA, KOMPAS.com - Wilayah pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperluas terhitung per 13 Juni 2022. Pengguna jalan yang melanggar bisa dikenakan sanksi tilang.
Sistem ganjil genap ini diperluas wilayahnya, dengan tujuan menekan volume kepadatan lalu lintas di kawasan DKI Jakarta.
Perlu diingat, kebijakan ini berlaku setiap hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan lagi pada pukul 16.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Revvo 89 Jadi Bensin Paling Murah, Amankah Ditenggak Mobil Modern?
Namun pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, sistem ganjil genap ini tidak diberlakukan.
Kemudian, ada sejumlah kendaraan yang kebal aturan ganjil genap. Di antaranya adalah kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, angkot, taksi, tenaga kesehatan ataupun dokter serta kendaraan di luar yang dikecualikan.
Baca juga: Berapa Biaya Isi Full Tank Bus Setelah Kenaikan Harga Solar Subsidi?
Ketentuan yang berlaku juga sama. Pada hari ini, Senin (5/9/2022), kendaraan yang bisa melintas pada jam-jam tersebut adalah kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil. Kendaraan berpelat genap harus mencari alternatif jalan lain.
Mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 untuk yang melanggar.
Berikut adalah 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan sistem ganjil genap: