JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi wajib dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang beroperasi di area Ibu Kota.
Tentunya ini wajib dilakukan baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemilik kendaraan dengan sepeda motor yang berumur lebih dari tiga tahun harus segera melakukan uji emisi.
Ketentuan tentang uji emisi ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa uji emisi wajib dilakukan untuk seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No. 162, Bintaro, Pesanggrahan
Jakarta Pusat
PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kel. Sumur Batu Jakarta Barat
PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua
Jakarta Utara
Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
Toko Asco Motor, Jalan Pengangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2
Jakarta Barat
PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab
pengguna dan diatur dalam UU ITE
Jangan Lupa, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlakuhttps://otomotif.kompas.com/read/2022/08/22/080200815/jangan-lupa-ganjil-genap-di-25-ruas-jalan-jakarta-masih-berlakuhttps://asset.kompas.com/crops/R53clY08OxHpUszkiUYVH3GCcD4=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2021/09/03/613226ca4ea54.jpg