JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi wajib dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang beroperasi di area Ibu Kota.
Tentunya ini wajib dilakukan baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemilik kendaraan dengan sepeda motor yang berumur lebih dari tiga tahun harus segera melakukan uji emisi.
Ketentuan tentang uji emisi ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa uji emisi wajib dilakukan untuk seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Pemilik kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini bisa dikenakan sanksi berupa tilang, yaitu Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Berikut ini lokasi bengkel yang melayani uji emisi untuk sepeda motor di area Jakarta.
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Barat
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/22/091200215/ini-daftar-bengkel-uji-emisi-motor-di-jakarta