JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengendara sepeda motor dan mobil di Indonesia dikendalikan oleh anak di bawah umur atas izin orangtua. Masalah ini kerap diabaikan oleh keluarga, dalam hal ini orangtua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, bukan justru menjerumuskan ke kondisi jalan yang berbahaya.
Boro-boro memiliki surat izin mengemudi (SIM), masih mendominasi dari mereka yang mengendarai kendaraan bermotor belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP).
Terkait hal ini, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memberikan pesan kepada orangtua bahwa perlu adanya pendampingan dari orangtua jika anaknya belum memiliki SIM dan ingin menggunakan kendaraan di jalan.
Baca juga: Cara Benar Mengemudikan Mobil Transmisi Matik di Lampu Merah
Menurut Firman, sampai saat ini angka kecelakaan di jalan raya masih terus bertambah setiap hari. Oleh karena itu, orangtua harus lebih waspada untuk memberikan izin kepada anaknya yang ingin menggunakan kendaraan jika belum memiliki SIM.
“Kita bisa maklum masyarakat kadang menganggap ya mohon maaf kalau saya salah, karena sudah biasa di jalan dari kecil begitu sudah punya kemampuan roda dua orangtuanya kasih (kendaraan), punya SIM atau tidak yang penting dia sudah bisa, sepertinya enggak perlu lagi belajar lalu lintas,” ucap Firman dalam keterangan resminya, Senin (13/6/2022).
“Faktanya, korban terus berjatuhan dengan berbagai macam sumber ya ada tiga sumber utamanya manusia, jalan, kendaraan,” kata dia.
Firman melanjutkan, saat ini Korlantas sedang melakukan Operasi Patuh Jaya 2022. Ada beberapa sasaran prioritas operasi tersebut, termasuk pengendara di bawah umur.
Maka dari itu, ia berharap, dengan adanya operasi tersebut, masyarakat bisa lebih tertib dan memiliki kesadaran terkait kecelakaan yang masih terjadi di jalan raya.
Baca juga: Mesin Diesel Modern Masih Perlu Lakukan Ritual Memanaskan Mesin?
“Kita ingin dekatkannya dari sisi kepatuhan, sisi pengemudi dan sisi pengelola dari sisi pemilik barang. Kita ingin sentuh semua supaya kemacetan dan kecelakaan tidak terjadi lagi di jalan raya, cukup sudah,” katanya.
Adapun jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.