JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub), bakal memperluas area pembatasan mobil pribadi melalui skema ganjil genap menjadi 25 titik lokasi.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap dilakukan karena telah terjadi kenaikan volume lalu lintas yang cukup signifikan.
"Untuk perluasan ganjil genap dari hasil tadi koordinasi akan kami mulai 6 Juni 2022. Jadi sekarang masih 13 (lokasi) dan akan ditambah kembali menjadi 25 titik," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Kenali Musuh Utama yang Berpotensi Bikin Ban Mobil Pecah
Syafrin menjelaskan, awalnya perluasan ganjil genap akan dilakukan pekan depan, namun setelah dilakukan pembahasan ulang, dibutuhkan masa sosialisasi bagi masyarakat pengguna jalan. Karena itu akhirnya diputuskan pada 6 Juni.
"Kita lakukan sosialisasi lebih dulu, jadi tadi sudah sepakat karena penerapan 25 jalan ini kan sempat dihentikan karena Covid. Kita akan sosialisasi melalui pemberitaan dan media sosial baik dari Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, juga badan transportasi," ucap Syafrin.
"Untuk 25 ruas jalan tidak ada yang berubah, masih sama seperti yang dulu pernah kita terapkan. Pemberlakuannya juga sama dengan dua skema, pagi dan sore," katanya.
Seperti diketahui, keputusan perluasan ganjil genap diambil setelah terjadi peningkatan volume kendaraan lalu lintas di Jakarta yang naik sebesar 6,25 persen.
Belum lagi ditambah dengan mulai banyaknya kelonggaran yang dilakukan seiring meredanya kasus Covid-19.
Baca juga: Biar Paham, Ini Arti Warna pada Rambu Penunjuk Jalan
Untuk 25 ruas jalan yang akan diterapkan masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Beikut daftarnya :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat