Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Empat Jenis, Ini Fungsi Marka Garis di Jalan

Kompas.com - 20/05/2022, 18:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Marka jalan merupakan salah satu bentuk rambu lalu lintas yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan untuk menjaga keamanan pengendara saat melintas.

Secara umum, marka jalan merupakan tanda di atas permukaan jalan yang berupa garis, fungsinya adalah untuk mengarahkan arus lalu lintas atau membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Ada setidaknya tiga jenis marka jalan, berupa garis utuh tunggal, garis ganda dan garis putus-putus. Setiap marka ini memiliki arti yang berbeda.

Baca juga: Belum Banyak Sadar, Langgar Marka Jalan Bisa Didenda Rp 500.000

Pertama, marka berupa garis utuh tunggal atau garis panjang yang tidak putus. Jika ditemukan di bagian tengah jalan, marka ini fungsinya adalah sebagai larangan, agar pengendara tidak mendahului kendaraan lain.

Marka jalan ini juga menganjurkan pengendara untuk tetap melaju di lajurnya sendiri dan tidak melewati marka garis tersebut.

Namun jika letaknya di pinggir jalan, garis ini berfungsi sebagai tanda pembatas tepi jalur lalu lintas. Misalnya seperti yang kerap ditemui di jalan tol; garis yang membatasi bahu jalan dengan lajur lambat.

Marka jalan berupa garis putus-putus berwarna kuningDok. Kementerian PUPR Marka jalan berupa garis putus-putus berwarna kuning

Baca juga: Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan

Kedua adalah marka garis putus-putus. Marka ini berfungsi sebagai pembatas dan juga pembagi jalur. Jika bertemu dengan marka ini, maka pengendara boleh melintasi atau melewati garis untuk mendahului kendaraan lain; namun dengan tetap berhati-hati.

Ketiga, marka garis utuh ganda. Sama seperti marka garis utuh tunggal, namun ini sifatnya lebih tegas. Kendaraan yang melaju dari dua lajur berlawanan sangat dilarang untuk melintas garis ganda tersebut. Mendahului kendaraan di depannya juga tidak diizinkan.

Terakhir, ada kombinasi marka garis utuh ganda dan terputus-putus. Ini fungsinya adalah sebagai pemabtas dan pembagi jalur. Namun, pengendara yang berada di sisi marka utuh dilarang keras untuk menyalip, meski kondisi lalu lintas lengang.

Sementara pengendara di sisi marka putus-putus boleh melintasi garis tersebut untuk menyalip, dengan tetap memperhatikan keamanan dan tetap berhati-hati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau