Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat yang Belum Tahu, Ini Arti Marka Garis Tidak Putus di Jalan

Kompas.com - 20/05/2022, 14:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Marka jalan berupa garis yang kerap kita temui di jalan saat berkendara bukannya tidak memiliki fungsi. Misalnya, garis putus-putus berarti kendaraan boleh berpindah lajur melewati garis tersebut.

Namun, jika marka berupa garis yang tidak putus, maka kendaraan harus tetap berada di dalam lajurnya, sampai bertemu marka selanjutnya yang berupa garis putus-putus.

Contoh marka jalan garis tidak putus, misalnya marka garis di pinggir jalan tol, menandakan pengemudi tidak boleh pindah lajur ke bahu jalan, kecuali dalam keadaan darurat.

Marka garis putus ini juga kerap ditemui di area jalan yang menikung, menandakan bahwa pengemudi harus berada di lajurnya. Ini untuk menghindari terjadinya tabrakan dengan kendaraan yang berada di lajur sebelahnya.

Baca juga: Ingat, Ini Fungsi dari Marka Chevron di Jalan Tol

Seperti yang terekam pada unggahan akun @dashcamindonesia di Instagram pada Jumat (20/5/2022). Tampak satu unit mobil hendak menyalip kendaraan di depannya, padahal area jalan tersebut menikung dan ada marka garis tidak putus.

Akibatnya, kendaraan tersebut hampir oleng menabrak kendaraan yang melaju ke arah berlawanan. Beruntung, pengemudi bisa menghindar sehingga tabrakan tidak terjadi.

Marka garis tidak putus tidak boleh dilanggar dan memiliki fungsinya sendiri. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan bahwa marka jalan dibuat untuk meminimalisir kecelakaan dan meningkatkan keselamatan.

"Marka jalan tidak putus menandakan tidak boleh menyusul sekalipun bisa, karena pertimbangan risiko bahaya, seperti di tikungan, jembatan, atau lokasi yang ramai," ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Melanggar marka jalan ini bisa membuat pengemudi dikenakan sanksi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat ke 1:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Ini Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Keluar Jalan Tol

Kemudian, memaksakan untuk menyalip kendaraan lain di tikungan meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan dan tabrakan. Karena, titik blindspot atau titik butanya banyak; besar kemungkinan pengemudi tidak melihat kendaraan yang melaju dari arah berlawanan.

"Kita dan pengemudi lain dari arah berlawanan sama-sama tidak dapat melihat saat tikungan, sehingga bisa adu banteng," ucap Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC).

Menyaliplah saat jalan tidak keadaan menikung. Jika dirasa tidak perlu menyalip, sebaiknya pengemudi tidak usah mendahului.

"Pastikan kendaraan yang dikendarai mampu mendahului. Agar semakin yakin, bisa menurunkan gigi persneling agar ada tenaganya dan bisa cepat mendahuluinya," ucap Marcell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau