Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat yang Belum Tahu, Ini Arti Marka Garis Tidak Putus di Jalan

Kompas.com - 20/05/2022, 14:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Marka jalan berupa garis yang kerap kita temui di jalan saat berkendara bukannya tidak memiliki fungsi. Misalnya, garis putus-putus berarti kendaraan boleh berpindah lajur melewati garis tersebut.

Namun, jika marka berupa garis yang tidak putus, maka kendaraan harus tetap berada di dalam lajurnya, sampai bertemu marka selanjutnya yang berupa garis putus-putus.

Contoh marka jalan garis tidak putus, misalnya marka garis di pinggir jalan tol, menandakan pengemudi tidak boleh pindah lajur ke bahu jalan, kecuali dalam keadaan darurat.

Marka garis putus ini juga kerap ditemui di area jalan yang menikung, menandakan bahwa pengemudi harus berada di lajurnya. Ini untuk menghindari terjadinya tabrakan dengan kendaraan yang berada di lajur sebelahnya.

Baca juga: Ingat, Ini Fungsi dari Marka Chevron di Jalan Tol

Seperti yang terekam pada unggahan akun @dashcamindonesia di Instagram pada Jumat (20/5/2022). Tampak satu unit mobil hendak menyalip kendaraan di depannya, padahal area jalan tersebut menikung dan ada marka garis tidak putus.

Akibatnya, kendaraan tersebut hampir oleng menabrak kendaraan yang melaju ke arah berlawanan. Beruntung, pengemudi bisa menghindar sehingga tabrakan tidak terjadi.

Marka garis tidak putus tidak boleh dilanggar dan memiliki fungsinya sendiri. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan bahwa marka jalan dibuat untuk meminimalisir kecelakaan dan meningkatkan keselamatan.

"Marka jalan tidak putus menandakan tidak boleh menyusul sekalipun bisa, karena pertimbangan risiko bahaya, seperti di tikungan, jembatan, atau lokasi yang ramai," ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Melanggar marka jalan ini bisa membuat pengemudi dikenakan sanksi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat ke 1:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Ini Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Keluar Jalan Tol

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com