Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurangi Angka Kecelakaan Truk, Menurut KNKT

Kompas.com - 12/05/2022, 10:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan truk biasanya berujung fatalitas. Salah satu faktor di balik kecelakaan tersebut adalah human error atau kesalahan si pengemudi.

Ada saja pengemudi yang sudah jelas kelelahan tapi malah tetap memaksakan diri mengantar barang. Namun memang sistem kerja pengemudi truk di Indonesia masih tidak jelas, yang penting barang dikirim sampai ke tujuan.

Tidak jarang pengemudi bekerja lebih dari 20 jam dalam sehari. Bahkan, ada saja kejadian pengemudi truk yang tidur sambil mengemudi, tentu saja ini sangat berbahaya.

Baca juga: Cegah Truk Nyasar, Pengusaha Harus Buat Risiko Perjalanan

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan mengatakan, untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan karena truk, perlu dibuat regulasi mengenai waktu kerja pengemudi.

"Waktu kerja ini juga termasuk waktu istirahat dan waktu libur," ucap Wildan dalam kuliah telegram Indonesia Truckers Club belum lama ini.

Bisa dilihat untuk aturan di luar negeri, ada waktu maksimal pengemudi truk menyetir. Jadi jika sudah lewat waktu kerjanya, pengemudi harus beristirahat, tidak boleh mengemudi.

Baca juga: Mulai Rp 15 Jutaan, Cek Harga Nmax dan PCX Bekas Usai Lebaran

Selain membuat regulasi mengenai waktu kerja, Wildan juga menyarankan untuk pembuatan freight centre. Berbeda dengan rest area, freight centre berfungsi menjadi tempat berkumpulnya kendaraan barang sehingga mereka tidak bercampur dengan kendaraan lainnya.

"Freight Centre adalah tempat berkumpulnya angkutan barang yang ingin beristirahat, memperbaiki kendaraan dan sebagainya," ucap Wildan.

Jadi di tempat itu tersedia SPBU khusus kendaraan barang, kantin, MCK, tempat istirahat pengemudi serta berada dalam suatu area yang aman terkendali. Artinya saat pengemudi beristirahat, barang yang dibawa tetap aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ya dibikin undang2 aja, menyetir dgn batas waktu tertentu, jeda minimal berapa lama dan boleh melanjutkan dgn syarat apa saja. yg melanggar dicabut sim dan atau badan hukum tiidak diperbolehkan menyediakan jasa supir truk.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau