Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Ini Hukum dan Sanksinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Suatu unggahan foto yang menampilkan kendaraan terparkir di jalanan depan rumah serta mengganggu akses pengguna lainnya kembali ramai di media sosial.

Bahkan dalam unggahan tersebut, mobil tidak hanya terparkir tapi juga dikelilingi penghalang kokoh seperti kayu triplek tebal setinggi ban, yang berfungsi seperti pagar.

Sontak, banyak netizen yang memberi tanggapan di laman komentar pada akun terkait. Sebab lokasinya dekat dengan persimpangan atau belokkan.

"...katanya foto-foto ini berlokasi di Bekasi," tulis captionnya, Minggu (24/4/2022).

Padahal jelas sekali bahwa aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat (mobil) sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU tersebut, parkir dimaknai dengan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Lebih jauh, sebagaimana pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan bila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.

Bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

Aturan parkir di jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan dalam hal ini meliputi, badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Selain itu, aturan yang sama juga dikuatkan dalam Pasal 38 PP Nomor 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi;

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Maksud "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Khusus di DKI Jakarta, aturan parkir ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa warga atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor wajib mempunyai atau menguasai garasi. Warga juga dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang miliki jalan.

Bahkan, warga yang akan membeli kendaraan harus membuktikan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Di Kota Bekasi, sendiri memang sampai saat ini tak ada aturan resmi yang mengatur mengenai kepemilikan garasi bagi setiap warga yang memiliki kendaraan bermotor khususnya mobil.

Namun berdasarkan tiga aturan di atas, pemilik dapat dikenakan sanksi hukum atas menyalahgunaan jalan umum sebagai tempat parkir yang tertuang dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, yakni;

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/25/070200415/mobil-parkir-sembarangan-di-perumahan-ini-hukum-dan-sanksinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke