JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 April 2022, sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di jalan tol. Penindakan ini dilakukan setelah adanya sosialisasi sejak awal Maret sampai 31 Maret 2022.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memastikan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dengan sistem tilang elektronik akan mulai dilakukan pada April 2022 ini.
“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” dikutip dari lama Korlantas Polri, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Jasa Marga Dukung Penindakan Tilang Elektronik di Jalan Tol
Aan menjelaskan, standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol sama dengan ETLE yang sudah tergelar sebanyak 244 kamera.
Jadi setelah di-capture pelanggaran tersebut akan masuk ke back office Korlantas untuk divalidasi lanjut diverifikasi. Setelah itu dikirim surat konfirmasi diantar ke alamat kendaraan tersebut.
“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan,” sambung Aan.
Aan menambahkan bahwa saat ini ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui ETLE. Pertama pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar dan pelanggaran over speed atau melewati batas kecepatan maksimal di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Baca juga: Wuling Coba Bangkit Usai Kena Dampak Pandemi
“Untuk pelanggaran overload kita sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion) artinya penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacan informasi data tentang kelebihan muatan tersebut,” ucap Aan.
“Untuk di jalan tol itu batas kecepatan 60 kpj, sampai maksimal 100 kpj. Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut,” kata dia.
Aan berharap ETLE ini adalah penegakan hukum yang sebenarnya untuk mencegah masyarakat tidak melakukan pelanggaran, sehingga tidak terjadi kecelakaan, tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun over speed.
“Karena data kita yang ada over speed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi. Artinya masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun over speed, karena fatatalitasnya tinggi,” ucapnya.
Untuk sanksinya, pelanggaran overspeed bisa mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 5. Sanksi yang diberikan adalah ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000.
Sedangkan untuk overload atau kendaraan dengan beban berlebih akan diberi sanksi sesuai Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009. Sanksi yang berlaku adalah ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.