Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 2 Diperpanjang, Ini Aturan Naik Kendaraan Umum di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk wilayah DKI Jakarta, yang berlaku selama dua pekan mulai 22 Maret hingga 4 April 2022.

Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (21/3/2022).

Dalam Inmendagri tersebut tercantum sejumlah aturan dalam PPKM Level 2 yang bertujuan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

Pada aturan itu disebutkan bahwa transportasi umum, termasuk taksi baik taksi konvensional atau online, dan kendaraan sewa diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.

Pemberlakuan kapasitas 100 persen tersebut juga berlaku untuk pesawat terbang namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan peraturan kapasitas 100 persen, dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat”.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 PPKM selama sepekan mendatang.

Hal ini disebabkan situasi kasus Covid-19 pada dua daerah aglomerasi itu kian membaik.

“Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, maka sejumlah kabupaten/kota yang berstatus level 2 kembali meningkat cukup signifikan,” ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan daring beberapa waktu lalu.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/22/110200215/ppkm-level-2-diperpanjang-ini-aturan-naik-kendaraan-umum-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke