JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Bogor Kota berencana memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat melalui sistem ganjil genap nomor kendaraan bermotor di masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2021 (Nataru).
Hal tersebut dilakukan untuk menekan kenaikan kasus Covid-19 dan tidak terulang seperti pada periode yang sama tahun lalu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menuturkan, pembatasan aktivitas ganjil genap kemungkinan dilakukan mulai Desember hingga Tahun Baru.
Baca juga: Berlaku Saat Libur Nataru, Ini Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3
"Kita merumuskan langkah-langkah dan akan dilakukan mulai 1 Desember 2021 hingga Tahun Baru. Sehingga tak terjadi kenaikkan kasus seperti libur Natal dan tahun baru lalu," kata Susatyo sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (22/11/2021).
Ia menyebut sebelum pemberlakuan pembatasan aktivitas, Polresta Bogor Kota bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) terlebih dahulu melakukan koordinasi.
"Kita dari Satgas mempersiapkan, tidak hanya mobilitas, termasuk juga kesiapan rumah sakit, tempat isolasi, nanti hasil rapat koordinasi segera disampaikan," katanya.
Untuk itu, Susatyo pun mengimbau agar masyarakat tetap menahan diri untuk melakukan aktivitas liburan walaupun kasus Covid-19 Kota Bogor terkendali berada di status PPKM level 1.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Bupati Wonogiri Imbau Warga Tidak Mudik
"Pemerintah mengimbau, bahwa ada kenaikan kasus setidaknya dalam 2 minggu terakhir ini. Apalagi kita masuk dalam Aglomerasi Jabodetabkek, tetap waspada karena kita belum sepenuhnya normal," ujar dia.
Di samping itu, pemerintah RI juga akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode Nataru. Tidak ada penyekatan, tapi pembatasan aktifitas akan diperketat.
Hingga saat ini, belum ada kebijakan lebih jauh termasuk aturan mobilitas baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Besar kemungkinan, akan tetap menggunakan Inmendagri Nomor 60/2021 dan Inmendagri Nomor 58/2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.