Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LCGC Resmi Dapat Diskon PPnBM, Merek Sepakat Harga Naik Rp 2 Juta

Kompas.com - 20/11/2021, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Segmen kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) alias Low Cost Green Car (LCGC) resmi berhak mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP).

Putusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1737 rahun 2021 yang resmi ditetapkan pada 15 Oktober 2021 oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Aturan tersebut menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan 120 tahun 2021, tentang perpanjangan diskon PPnBM 100 persen sampai akhir tahun ini.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif Pembelian Mobil di Tahun Depan

Honda di IIMS Hybrid 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Honda di IIMS Hybrid 2021

"Iya benar, ini penyesuaian penambahan jenis kendaraan yang bisa ikut program PPnBM-DTP dan berlaku sampai Desember 2021," ujar Menperin Agus saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/11/2021).

Sehingga dipastikan bahwa LCGC tidak jadi naik usai diterapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 mengenai harmonisasi PPnBM yang dihitung berdasarkan keluaran emisi dan efisiensi.

Sebab, tarif PPnBM yang dikenakan tetap nol persen. Tetapi menariknya, dalam salinan yang diterima tim Redaksi Kompas Otomotif tak ada Suzuki Karimun Wagon R.

Sementara model LCGC lainnya telah masuk atau terdaftar, seperti Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, serta Honda Brio Satya.

Baca juga: Resmi, LCGC Masuk Daftar Penerima PPnBM 0 Persen

Ilustrasi jajaran produksi Daihatsu di segmen LCGC (Low Cost Green Car) atau mobil murah.DOK. ASTRA DAIHATSU MOTOR Ilustrasi jajaran produksi Daihatsu di segmen LCGC (Low Cost Green Car) atau mobil murah.

Dijelaskan 4W Marketing Director PT SIS Donny Saputra hal ini dikarenakan model terkait sudah resmi dihentikan penjualannya di pasar domestik. Tapi produksi tetap berjalan guna memenuhi permintaan ekspor.

"Produksi Karimun Wagon R masih tetap berjalan karena kita masih supply untuk kebutuhan ekspor, salah satunya ke Pakistan," kata Donny saat dikonfirmasi Kompas.com.

"Secara domestik kita memang sedang fokus untuk kendaraan elektrifikasi jadi (Karimun Wagon R) di dalam negeri kami berhentikan," lanjut dia.

Baca juga: Suzuki Stop Penjualan Karimun Wagon R di Indonesia

Karimun Wagon R.Ghulam/KompasOtomotif Karimun Wagon R.

Naik Rp 2 Juta

Selain itu, terdapat kesepakatan antara pemain sisa LCGC, yakni Toyota, Daihatsu, dan Honda dengan pihak Kemenperin untuk menaikkan banderol produk. Kesepakatan ini dilakukan karena sudah dalam beberapa tahun terakhir, mobil murah belum pernah mengerek harga, sementara biaya produksi tetap naik.

"Kita sudah berapa tahun tidak menaikkan harga. Tapi, akhirnya disepakati kenaikan Rp 2 juta oleh seluruh pihak," kata Yusak Billy, Direktur Pemasaran dan Inovasi Bisnis PT Honda Prospect Motor kepada Kompas.com, di GIIAS, Kamis (19/11/2021).

Kesepakatan itu juga disampaikan oleh Amelia Tjandra, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM), kepada Kompas.com. Amelia mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama. 

"Honda sudah naik Rp 2 juta, kami (Daihatsu dan Toyota) mulai naik bulan depan (Desember 2021)," ucap Amelia. 

Kenaikan harga Brio Satya sebagai perwakilan Honda di segmen LCGC juga sudah dikonfirmasi Billy.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif Pembelian Mobil di Tahun Depan

Komparasi duo LCGC Toyota Agya dan Daihatsu Ayla facelift 2020KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Komparasi duo LCGC Toyota Agya dan Daihatsu Ayla facelift 2020

Sebelumnya, LCGC tidak termasuk dalam daftar sebagai model yang bisa menikmati insentif diskon PPnBM ialah karena dalam PP 41/2013 segmen tersebut memang sudah diberikan keistimewaan sama, yakni 0 persen.

Sehingga, pemerintah tidak perlu mencantumkannya lagi termasuk untuk mobil komersial atau niaga.

Namun pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, seharusnya LCGC mulai menngalami kenaikan tarif PPnBM 3 persen mulai 16 Oktober 2021. Tapi, berkat tercantumnya LCGC pada regulasi terbaru, maka kenaikan harga karena beban pajak bisa dihindari.

Tapi, mulai 2022 seluruh model LCGC yang masih tersisa dijual Toyota, Daihatsu, dan Honda bakal terkena beban tarif PPnBM baru 3 persen, selain kesepakatan kenaikan harga yang terjadi saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com