JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuat kebijakan baru mengenai penerapan pembatasan mobilitas masyarakat melalui sistem ganjil-genap nomor kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Kini, kebijakan tersebut berlaku dalam dua periode waktu, yaitu pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi kemacetan.
"Jam operasional kita kembalikan kepada Peraturan Gubernur, bahwa yang pertama ganjil genap berlaku pada 06.00-10.00 WIB, lalu dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Kenali Kemungkinan Penyebab Spion Elektrik Bermasalah
Sambodo menyebut sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu, kebijakan tersebut tidak berlaku.
Sedangkan untuk ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap masih sama, yaitu di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Disampaikan Sambodo, mulai hari ini pihaknya juga tak lagi menerjunkan anggota untuk memantau penerapan ganjil genap di mulut-mulut jalan.
Baca juga: Cara Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan Secara Online
"Tetapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah, akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap, baik tilang secara manual maupun menggunakan ETLE," tutur Sambodo.
Sambodo menerangkan untuk tilang manual pihaknya bakal melakukan pencocokan data terlebih dahulu. Tujuannya, agar pengendara tidak terkena tilang dua kali.
"Jadi, seluruh tindakan tepat sasaran dan minim error (tilang dua kali)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.