JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2021 yang dimulai Senin (20/9/2021) sampai 14 hari ke depan, tepatnya 3 Oktober 2021.
Kali ini, sasaran khusus dari Operasi Patuh Jaya 2021 adalah penegakan protokol kesehatan dan disiplin berlalu lintas. Operasi kali ini juga diadakan tanpa melakukan razia, tetapi tetap ada penindakan pada pelanggaran yang kasat mata.
“Kita enggak razia, cuma akan menindak pelanggaran yang kasat mata. Nanti kalau ada razia dibilang menimbulkan kerumunan, jadi enggak ada razia,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Suzuki Jimny Terbaru, Harga Mulai Rp 192 Jutaan
Pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan kali ini adalah pengguna knalpot bising, pengunaan rotator oleh yang tidak berhak, pengendara lawan arah, dan balap liar.
“Jadi tilang tetap ada, kita melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan komplain dari masyarakat,” ucapnya.
Para pengguna knalpot bising bisa dikenakan pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 berisi:
Baca juga: Ini Perbedaan Spooring dan Balancing Ban Mobil
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian untuk pelanggar pemakaian rotator oleh orang yang tidak berhak, bisa dikenai pasal 287 Ayat 4 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Pelanggaran melawan arus diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Ayat 1: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pelaku balap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
2. Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.