Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh Jaya 2021, Termasuk Pengguna Rotator

Kompas.com - 20/09/2021, 18:39 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2021 yang dimulai Senin (20/9/2021) sampai 14 hari ke depan, tepatnya 3 Oktober 2021.

Kali ini, sasaran khusus dari Operasi Patuh Jaya 2021 adalah penegakan protokol kesehatan dan disiplin berlalu lintas. Operasi kali ini juga diadakan tanpa melakukan razia, tetapi tetap ada penindakan pada pelanggaran yang kasat mata.

“Kita enggak razia, cuma akan menindak pelanggaran yang kasat mata. Nanti kalau ada razia dibilang menimbulkan kerumunan, jadi enggak ada razia,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).

Baca juga: Suzuki Jimny Terbaru, Harga Mulai Rp 192 Jutaan

Motor gede (moge) terjaring razia knalpot bisingDok. @tmcpoldametro Motor gede (moge) terjaring razia knalpot bising

Pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan kali ini adalah pengguna knalpot bising, pengunaan rotator oleh yang tidak berhak, pengendara lawan arah, dan balap liar.

“Jadi tilang tetap ada, kita melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan komplain dari masyarakat,” ucapnya.

Para pengguna knalpot bising bisa dikenakan pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 berisi:

Baca juga: Ini Perbedaan Spooring dan Balancing Ban Mobil

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian untuk pelanggar pemakaian rotator oleh orang yang tidak berhak, bisa dikenai pasal 287 Ayat 4 yang berisi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sejumlah pengendara sepeda motor putar balik dan lawan arus di Jalan I Gusti Ngurag Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk hindari razia operasi lalu lintas polisi, Rabu (20/11/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Sejumlah pengendara sepeda motor putar balik dan lawan arus di Jalan I Gusti Ngurag Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk hindari razia operasi lalu lintas polisi, Rabu (20/11/2019).

Pelanggaran melawan arus diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Ayat 1: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pendindakan terhadap sejumlah pemotor yang menggelar aksi balap liar di Jalan Tentara Pelahar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2021) dini hari.Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pendindakan terhadap sejumlah pemotor yang menggelar aksi balap liar di Jalan Tentara Pelahar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2021) dini hari.

Pelaku balap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu:

1. Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

2. Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau