Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

[POPULER OTOMOTIF] Akhir Pekan, Ganjil-Genap di Jakarta Tetap Berlaku | Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan, Berapa Biayanya?

Kompas.com - 16/08/2021, 06:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melalui Surat Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 yang diterbitkan 10 Agustus lalu, kembali menerapkan sistem ganjil genap.

Seperti diketahui, pelaksanaan ganjil genap untuk mobil pribadi akan dilakukan mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 yang berlangsung hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Aturan ganjil genap yang dilaksanakan di delapan titik di Jakarta juga tetap diberlakukan pada akhir pekan.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan penerapan ganjil-genap di Jakarta dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga dengan menyesuaikan perpanjangan PPKM level 4.

Selain itu yang tak kalah menarik tentang biaya ganti warna pelat kendaraan bermotor.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 15 Agustus 2021.

Ilustrasi pelat nomor jenis baruwartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

1. Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan, Berapa Biayanya?

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya. Awalnya, pelat nomor punya dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.

Sedangkan, berdasarkan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Hal itu pun memunculkan kekhawatiran sebagian masyarakat, bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia Kombes Taslim Chairuddin memastikan, kekhawatiran tersebut tak akan terjadi.

Baca juga: Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan, Berapa Biayanya?

Pengendara motor yang diduga menghalangi laju ambulans pada saat sedang bertugas di jalan raya.Tiktok.com/rizki_ambulance Pengendara motor yang diduga menghalangi laju ambulans pada saat sedang bertugas di jalan raya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke