JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat peraturan Polri (perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam perpol tersebut, salah satu yang menarik adalah penggolongan SIM untuk mengendarai motor menjadi tiga, SIM C, CI, dan CII. Pengolongan SIM ini berdasarkan kapasitas silinder mesin.
Misalnya SIM C untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. Kemudian SIM CI untuk kapasitas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan sejenis dengan penggerak motor listrik.
Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Ban Ternyata Punya Batas Kecepatan Maksimum
Terakhir untuk SIM CII untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berdaya listrik. Lalu kapan perpol ini mulai berlaku?
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan kalau aturan bakal diterapkan enam minimal enam bulan sejak terbit.
Baca juga: Diskon PPnBM 50 Persen, Harga Suzuki Ertiga dan XL7 Jadi Segini
"Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah didtetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan," kata dia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sehingga jika dihitung, perpol ini sudah berlaku, namun masih dalam tahap sosialisasi hingga Agustus atau September 2021.
Setelah itu, pengendara motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc harus meningkatkan SIM C miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.