Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Eks Trio Macan, Ingat Lagi Aturan Pakai Sabuk Pengaman

Kompas.com - 06/01/2021, 15:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Semarang-Solo KM 428, Senin (4/1/2021) melibatkan setidaknya tujuh kendaraan dan menewaskan mantan personel grup dangdut Trio Macan Yuselli Agus Stevy (Chacha Sherly).

Honda BR-V yang ditumpangi Chacha diketahui tidak bisa menghindari kecelakaan beruntun. Sementara, sopir yang mengemudikan mobil tersebut hanya mengalami luka ringan.

Hal ini bisa terjadi lantaran Chacha diduga tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar sehingga mengalami dampak kecelakaan yang fatal.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan yang Menewaskan Eks Personel Trio Macan

Mengenakan sabuk pengaman atau safety belt bagi pengemudi mobil maupun penumpang adalah kewajiban. Aturan ini juga sudah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 57 ayat (3).

Ilustrasi seat beltwww.oralanswers.com Ilustrasi seat belt

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perlengkapan kendaraan roda empat atau mobil yang wajib ada sekurang-kurangnya terdiri atas sabuk keselamatan, ban cadangan, dan segitiga pengaman.

Selain itu pemilik kendaraan juga wajib membawa dongkrak, pembuka roda serta membawa peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas (P3K).

Masih dalam Undang-Undang yang sama dalam pasal 106 ayat (6) juga dijelaskan bahwa pengemudi dan penumpang yang posisinya duduk di samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi denda atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 289 dalam Undang-Undang yang sama yang berbunyi.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasa 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”

Seat belt Pretensionerwww.toyota.lk Seat belt Pretensioner

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, mengenakan sabuk pengaman bisa mengurangi risiko cedera pengemudi maupun penumpang jika terjadi kecelakaan.

“Safety belt memang tidak bisa menyelamatkan penumpang dan pengemudi saat terjadi kecelakaan, tetapi bisa mengurangi risiko cidera pengemudi dan penumpang. Apalagi mereka yang tidak pakai sabuk pengaman?,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Ulik Toyota Yaris Joker Rocket Bunny Proper dari Bali

“Jadi semua penumpang di row manapun wajib menggunakan seat belt, dan karena keselamatan penumpang tanggung jawab pengemudi maka pengemudi harus memastikan semua penumpang menggunakannya sebelum mobil berjalan,” lanjut Sony.

Sabuk pengaman memang merupakan faktor penting dalam keselamatan pengemudi, terutama saat terjadi kecelakaan atau benturan. Jika tidak menggunakan seat belt, bahayanya pengemudi maupun penumpang bisa terpelanting atau terkena air bag.

“Kuncinya, keselamatan itu prioritas utama. Salah satunya adalah menggunakan seat belt sebagai pertimbangan untuk keselamatan,” kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau