JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun demikian, kebijakan rem darurat yang sebelumnya dilakukan kali ini sudah dicabut, dan sistem PSBB kembali ke transisi jilid II.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, yang mengklaim bila kondisi saat ini ada perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.
Anies mengatakan bila pencabutan rem darurat PSBB didasarkan beberapa indikator. Mulai laporan kasus harian, kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS rujukan Covid-19.
Baca juga: PSBB Transisi DKI Jakarta, Begini Pembatasan di Angkutan Umum
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," ujar Anies dalam keterangan resminya, Minggu (11/10/2020).
"Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," kata dia.
Menurut Anies, pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik dalam satu minggu terakhir.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan bila Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penerapan PSBB transisi melalui sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.
Seperti diketahui, memasuki masa PSBB transisi beberapa perubahan memang sudah mulai dilonggarkan kembali, contohnya untuk kegiatann perkantoran yang sudah bisa 50 persen kembali, otomatis hal ini membuat kegiatan dilier bisa lebih optimal lagi.
Baca juga: Ini yang Spesial dari Suzuki Karimun Wagon R Edisi Spesial 50 Tahun
Namun untuk sektor transportasi sendiri, masih ada ketentuan yang harus dipatuhi baik pengguna mobil pribadi, sepeda motor, sampai transportasi umum. PSBB transisi sendiri berlaku mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.