JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil jenis sedan masih mempunyai peminatnya sendiri di pasar kendaraan bekas pakai.
Kendaraan roda empat yang sempat booming tahun 1990an ini masih begitu digemari saat ini, meski masih tetap kalah ramai jika dibandingkan tipe MPV atau LCGC.
Tetapi, setidaknya masih ada pembeli yang fanatik dengan mobil sedan. Sensasi berkendara yang dianggap memiliki tingkat kenyamanan tinggi menjadi salah satu alasannya.
Untuk mendapatkan sedan bekas yang layak pakai dan harga terjangkau, pembeli sebaiknya juga tidak hanya terpaku pada satu atau dua tempat saja.
Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 70 Jutaan di Balai Lelang, Bisa Dapat Ayla
Sekarang banyak tempat yang bisa dijadikan referensi untuk membeli kendaraan roda empat pribadi yang ramah di kantong.
Salah satu yang bisa dijadikan sebagai alternatif adalah di balai lelang. Meski selama ini balai lelang identik dengan tempat para pemilik showroom yang mencari unit dalam jumlah banyak.
Bukan berarti pembeli perorangan tidak bisa mencoba peruntungan membeli mobil di balai lelang.
Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi Daddy Doxa Manurung mengatakan, bahwa rata-rata harga unit yang dijual di balai lelang memang lebih rendah dari harga pasaran.
Baca juga: Harga SUV di Balai Lelang Awal Oktober, Pajero Sport Hanya Rp 100 Jutaan
Hal ini disebabkan karena kondisi unit yang dijual di balai lelang masih dalam keadaan apa adanya.
“Kalau yang dijual di balai lelang belum ada perbaikan atau dipoles seperti di showroom, jadi memang harganya lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran,” ujarnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Selain itu, untuk unit yang dijual di balai lelang jumlah dan tipenya sangat terbatas tidak seperti yang tersedia di showroom.
Meski begitu, pembeli masih tetap mencoba berburu unit yang dicari. Misalkan saja untuk jenis sedan, mobil tipe ini masih banyak tersedia di sejumlah balai lelang.
Berikut daftar sedan bekas yang dijual melalui sejumlah balai lelang
1. Toyota Vios 1.5 tahun 2015 limit harga Rp 150.000.000
2. Toyota Limo 1.5 tahun 2015 limit harga Rp 70.000.000