JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan regulasi mengenai keringanan bagi pemilik kendaraan yang wajib melakukan uji berkala atau KIR. Hal ini termasuk bagi pemilik transportasi umum layaknya angkutan kota (angkot).
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61, tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
Dijelaskan dalam lampiran, keringan retribusi daerah yang termasuk dalam bidang transportasi di Dinas Perhubungan (Dishub) adalah terkait penghapusan sanksi administrasi dan keringanan berupa potongan sebesar 50 persen untuk KIR.
Baca juga: Libur Panjang, Jumlah Penumpang Bus AKAP Diprediksi Tetap Landai
Kondisi tersebut berlaku bagi jenis kendaraan mobil barang, bus, khusus, kendaraan tempet/gandeng, kendaraan jenis keempat/kendaraan bermotor roda tiga, serta mobil penumpang umum, dan fasilitas lain seperti terminal dan pangkalan taksi.
Dalam implementasinya, Dishub DKI menjelaskan bila terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni :
1. Keringanan biaya retribusi mulai 13 April 2020 hingga masa berakhirnya bencana non alam.
2. Retribusi yang telah dibayarkan pada periode 13 April - 29 Juli 2020 tersimpan dalam bentuk saldo kompensasi dan akan dibayarkan kembali secara otomatis (potongan biaya retribusi).
3. Pada 29 Juli 2020 pukul 18.00-00.00 WIB, kepada wajib uji jendaraan tidak dapat melakukan booking dan transaksi pembayaran karena akan diadakan maintenance pada sistem Bependa dan SIMPAD Bank DKI.
Baca juga: Apakah Maung Pindad Kebal Peluru?
4. 30 Juli 2020, pembayaran retribusi secara otomatis akan mendapat potongan 50 persen yang tertera pada bukti pembayaran.
5. Pengecualian wajib uji yang tidak mendapatkan keringanan retribusi, yakni :
- Numpang uji dari DKI Jakarta ke luar DKI Jakarta
- Numpang uji dari luar Jakarta ke DKI Jakarta
- Mutasi uji dari DKI Jakarta ke luar Jakarta.