Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Berikan Diskon 50 Persen Uji KIR

Kompas.com - 31/07/2020, 07:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan regulasi mengenai keringanan bagi pemilik kendaraan yang wajib melakukan uji berkala atau KIR. Hal ini termasuk bagi pemilik transportasi umum layaknya angkutan kota (angkot).

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61, tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Dijelaskan dalam lampiran, keringan retribusi daerah yang termasuk dalam bidang transportasi di Dinas Perhubungan (Dishub) adalah terkait penghapusan sanksi administrasi dan keringanan berupa potongan sebesar 50 persen untuk KIR.

Baca juga: Libur Panjang, Jumlah Penumpang Bus AKAP Diprediksi Tetap Landai

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Keringanan Retribusi Daerah Bagi Wajib Retribusi. Implementasi Pergub 61 Tahun 2020. Untuk meringankan beban ekonomi kepada wajib uji kendaraan terdampak COVID-19 akan diberikan insentif berupa keringanan biaya retribusi KIR sebesar 50%. Penjelasan lebih lanjut disampaikan melalui infografis berikut. Demikian beberapa hal yang dapat disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. #dishubdkijakarta #pengujiankendaraanbermotor Sumber: @uppkbujungmenteng

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jul 29, 2020 at 2:12am PDT

 

Kondisi tersebut berlaku bagi jenis kendaraan mobil barang, bus, khusus, kendaraan tempet/gandeng, kendaraan jenis keempat/kendaraan bermotor roda tiga, serta mobil penumpang umum, dan fasilitas lain seperti terminal dan pangkalan taksi.

Dalam implementasinya, Dishub DKI menjelaskan bila terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni :

1. Keringanan biaya retribusi mulai 13 April 2020 hingga masa berakhirnya bencana non alam.

2. Retribusi yang telah dibayarkan pada periode 13 April - 29 Juli 2020 tersimpan dalam bentuk saldo kompensasi dan akan dibayarkan kembali secara otomatis (potongan biaya retribusi).

3. Pada 29 Juli 2020 pukul 18.00-00.00 WIB, kepada wajib uji jendaraan tidak dapat melakukan booking dan transaksi pembayaran karena akan diadakan maintenance pada sistem Bependa dan SIMPAD Bank DKI.

Baca juga: Apakah Maung Pindad Kebal Peluru?

Fasilitas uji KIR Hino(Kompas.com/HAM) Fasilitas uji KIR Hino(Kompas.com/HAM)

4. 30 Juli 2020, pembayaran retribusi secara otomatis akan mendapat potongan 50 persen yang tertera pada bukti pembayaran.

5. Pengecualian wajib uji yang tidak mendapatkan keringanan retribusi, yakni :
- Numpang uji dari DKI Jakarta ke luar DKI Jakarta
- Numpang uji dari luar Jakarta ke DKI Jakarta
- Mutasi uji dari DKI Jakarta ke luar Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau