JAKARTA, KOMPAS.com – Spion sepeda motor merupakan komponen yang sangat penting. Fungsinya yaitu untuk melihat kondisi di belakang kendaraan. Spion juga menjadi syarat wajib laik jalan untuk kendaraan roda dua.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor yang tidak menggunakan spion bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Bagi pemilik motor yang terganggu dengan bentuk spion yang besar, memilih untuk menggantinya dengan ukuran yang lebih kecil. Upaya yang dilakukan agar tetap aman dan tidak kena tilang dari Polisi, namun bisa selap-selip di padatnya kemacetan.
Padahal bentuk spion yang kecil belum, menghilankan fungsi utama dari piranti keselamatan itu.
Baca juga: Daftar Mobil Lawas yang Bisa Dijadikan Investasi
Head of Safety Riding Wahana, Agus Sani mengatakan, ada bahaya dari menggunakan spion yang terlalu kecil pada kendaraan roda dua.
“Pengendara tidak dapat melihat bagian belakang motornya secara maksimal jika menggunakan spion yang lebih kecil. Spion standar pabrikan saja memiliki keterbatasan pandangan, atau blindspot,” kata Agus kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2020).
Agus menambahkan, peran kaca spion sangat membantu pengendara dalam melihat situasi di sekitarnya. Oleh karena itu, tidak disarankan untuk mengganti spion standar dengan ukuran yang lebih kecil.
Baca juga: Ban Tubeless Kena Paku, Jangan Langsung Dicabut
“Kalau memang mau ganti spion, sebaiknya disesuaikan saja, jangan terlalu besar juga karena dapat mengganggu pemotor dalam berkendara. Paling penting, area berkendara kita dapat terlihat dengan baik,” ucap Agus.
Agus mengingatkan untuk selalu menyetel pandangan dari kaca spion sebelum mulai berkendara. Pastikan bagian belakang dari motor dapat terlihat dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.