Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara yang Mudik ke Jatim Modal Hasil Rapid Test Belum Tentu Lolos

Kompas.com - 18/05/2020, 17:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Para pemudik yang nekat ingin pulang ke kampung halaman, banyak yang bermodalkan surat keterangan (suket) hasil rapid test negatif.

Adanya suket tersebut diharapkan dapat meloloskan mereka dari pemeriksaan petugas di pos-pos pemeriksaan kendaraan yang ada di setiap wilayah perbatasan.

Seperti halnya para pemudik yang ingin masuk maupun keluar wilayah Jawa Timur (Jatim). Para pemudik yang menyertakan suket hasil rapid test belum tentu dibiarkan saja untuk melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.

Baca juga: Knalpot Keluar Air Saat Mesin Mobil Dipanaskan, Normal atau Tidak?

Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, banyak yang membawa surat hasil rapid test tetapi hal itu tidak serta merta membuat petugas memberikan izin.

“Ada yang membawa surat hasil rapid test tetapi surat tersebut hanya sebagai pendukung saja. Yang penting adalah adanya surat tugas dari dinas atau perusahaan,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2020).

Ada Pemeriksaan Kendaraan di area Pintu Tol Perbatasan Jabodetabek, Sabtu (11/4/2020).Dokomen Jasa Marga Ada Pemeriksaan Kendaraan di area Pintu Tol Perbatasan Jabodetabek, Sabtu (11/4/2020).

Pranatal menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen pada Surat Edaran (SE) dari Ketua Gugus Tugas pusat terkait siapa saja yang diperbolehkan melintas antar wilayah.

“Di antaranya adalah pegawai negeri atau BUMN yang membawa surat tugas ditandatangani oleh kepala dinasnya. Kemudian, orang yang baru pulang dari luar negeri dengan disertai surat dari perwakilan RI atau kedutaan,” ucapnya.

Baca juga: Cek Kesehatan Mobil Bisa Terdeteksi dari Warna Asap Knalpot

Selain itu, Wadirlantas menambahkan, warga yang membawa surat keterangan sakit atau jika ada keluarga yang meninggal juga membawa surat dari rumah sakit.

“Jadi tidak sekadar membawa surat keterangan rapid test lalu bisa lolos, tapi harus ada surat pendukung mengenai tujuan dari perjalanan tersebut,” tuturnya.

Dengan prosedur yang cukup ketat tersebut, Pranatal menyampaikan, tidak sedikit pemudik yang diminta putar balik meskipun membawa surat keterangan.

Polres Ngawi melakukan penyekatan kendaraan yang nekat mudik di  pintu exit sit tol. Puluhan kendaraan dipaksa putar balik menuju kota asal mereka ketika hendak keluar dari pintu exit tol Ngawi.KOMPAS.COM/SUKOCO Polres Ngawi melakukan penyekatan kendaraan yang nekat mudik di pintu exit sit tol. Puluhan kendaraan dipaksa putar balik menuju kota asal mereka ketika hendak keluar dari pintu exit tol Ngawi.

“Banyak juga yang membawa surat keterangan tapi tetap tidak bisa kami loloskan dan kami minta untuk putar balik ke daerah asalnya,” katanya.

Sementara itu disinggung mengenai jumlah kendaraan pemudik yang masuk maupun keluar dari wilayah Jatim, dia mengatakan, sampai dengan saat ini belum terlihat adanya peningkatan.

Baca juga: Deretan Mobil Lawas yang Harganya Makin Mahal, Tembus Rp 200 Juta

Sebaliknya, jumlah kendaraan yang masuk maupun keluar wilayah Jatim terus mengalami penurunan.

“Kalau untuk transportasi umum seperti bus itu bahkan sudah tidak ada lagi yang melintas, tinggal yang travel gelap itu,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau