Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Cabut Larangan Operasi Bus AKAP di Jakarta

Kompas.com - 30/03/2020, 17:48 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengenai penghentian sementara layanan bus Antakota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antara Provinsi (AJAP), dan Pariwisata, dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

"Sementara untuk itu (larangan AKAP) ditunda dulu," ucap Budi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Cegah Perluasan Corona, Bus AKAP Terancam Setop Beroperasi

Budi mengatakan penundaan aturan tersebut dilakukan sambil menunggu arahan lebih lanjut. Termasuk soal keputusan dari hasil rapat terbatas.

"Kita tunda dulu, jadi akan kami kaji dulu seperti apa ini," ujar Budi.

bus akapKompas.com/Fathan Radityasani bus akap

Sebelumnya diberitahukan bila Pemprov DKI melalui Dishub menginstruksikan pengusaha dan operator untuk menghentikan sementara operasional AKAP, AJAP, dan Pariwisata untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Keputusan tersebut efektif dilakukan mulai Senin (20/3/2020) mulai pukul 18.00 WIB. Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Dishub DKI Larang Bus Beroperasi, Pengusaha PO Bus Mengaku Belum Ada Sosialisasi

Saat mengkonfirmasikan hal ini kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan hal tersebut.

Bus pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Senin (18/6/2018)STANLY RAVEL Bus pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Senin (18/6/2018)

"Betul, jadi untuk sementara ini kita cabut atau batalkan dulu untuk dikaji lagi. Tapi sebenarnya keputusan ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), kami sudah sepakat untuk menerapkan hari ini," ujar Syafrin.

"Kita tunggu keputusan dari Kemenhub dan lainnya, tapi untuk kapan penerapannya belum diputuskan saat ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau