JAKARTA, KOMPAS.com- Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated, pada Jumat (14/2/2020).
Kecelakaan yang melibatkan lima kendaraan itu diduga disebabkan karena pengemudi kurang menjaga jarak aman saat berkendara.
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, menyampaikan kecelakaan yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Km 21 arah Cikampek pada pukul 06:10 WIB.
Area Manager Jakarta-Cikampek & Jakarta-Cikampek II Elevated PT Jasamarga Tollroad Operator Ade Prihatna selaku pengelola operasional jalan tol tersebut mengatakan, penyebab kecelakaan diduga karena kurangnya antisipasi jarak aman pengendara Honda CR-V.
Baca juga: Pasar SUV Murah Kian Ramai, Ini Cara Honda Hadapi Rival Termasuk XL7
Sehingga terjadi kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan lainnya yang terdiri dari kendaraan Daihatsu, Expander, Honda Freed dan Honda Civic.
“Kami menduga kendaraan pertama tidak mengantisipasi jaga jarak aman sehingga mengakibatkan kendaraan lain di belakangnya kecelakaan,” katanya melalui rilis yang disampaikan ke Kompas.com.
Ade menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini dan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya, PT JJC langsung mengerahkan tiga unit derek dan tiga unit layanan jalan tol untuk membantu evakuasi kendaraan.
Baca juga: Karakter Konsumen Suzuki XL7, Bukan Pembeli Mobil Pertama
“Lokasi kejadian telah bersih sejak pukul 07.40 WIB. Saat ini kondisi lalu lintas Jalan Tol Japek II Elevated di kedua arah terpantau lancar,” ucap Ade.
Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan, khususnya pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated untuk mematuhi rambu kecepatan.
Selain itu, pengemudi juga diharapkan tetap menjaga jarak aman saat berkendara. Ini ditujukan untuk keamanan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Corporate Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani mengatakan, saat melintas di jalan tol layang Japek II Elevated harus mematuhi batas kecepatan yang disarankan.
Sesuai dengan aturan yang ada batas kecepatan antara 60 kilometer per jam sampai dengan 80 kilometer per jam.
“Kecepatan di jalan tol Japek II Elevated maksimal 80 kilometer, selain itu sebelum melintas juga harus memastikan kendaraan dan juga pengemudi prima,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.