Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Truk Terus Terulang, Perlu Efek Jera Para Pelaku

Kompas.com - 13/02/2020, 10:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKecelakaan yang melibatkan kendaraan niaga seperti truk masih sering terjadi. Paling terakhir sebuah Honda Brio terseret hingga sejauh 150 meter di pintu tol Bawen, Kabupaten Semarang, pada Selasa (11/2/2020).

Diketahui truk harusnya berhenti atau paling tidak mengurangi kecepatan sebelum menghajar Honda Brio, karena traffic light di jalurnya sudah menunjukkan warna merah.

Beruntung tak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun kecelakaan ini menambah daftar panjang insiden yang melibatkan truk.

Baca juga: Selain XL7, Suzuki Punya SUV Baru untuk Indonesia

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Kecelakaan lur, lokasi di Exit Tol Bawen. Kecelakaan melibatkan Truk Gandeng dengan Brio. Saat ini sudah dievakuasi. Mobil brio ringsek parah di bagian kiri depan. Semoga tidak ada korban jiwa . Hati hati lur, tetep fokus lan waspada . 07.00//11.02.2020 Info kas @alviyachandra x @aslikin_watch_sunglass_racing . Update : truk mengalami rem blong dari arah utara menuju selatan, ndelalah brionya mau masuk ke Tol trus ke tabrak . #infokejadiansemarang #2tahuniks

Sebuah kiriman dibagikan oleh Info Kejadian Semarang (@infokejadiansemarang) pada 10 Feb 2020 jam 6:42 PST

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas, mengatakan, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab kecelakaan truk. Salah satu yang terbanyak adalah human error dan faktor teknis kendaraan.

Menurutnya, faktor kelalaian manusia seharusnya bisa ditekan asalkan lembaga pengawasan berjalan sesuai dengan perannya.

“Saya kira itu perlu ditindak, selama ini kan tidak pernah ada sanksi efek jera untuk pengusaha dan pengemudi,” ujarnya kepada Kompas.com (12/2/2020).

Baca juga: Daihatsu Siapkan Kejutan dengan Mobil 1,0 L Turbo

Truk kontainer menabrak gardu tol Halim, Rabu (29/1/2020).Instagram Truk kontainer menabrak gardu tol Halim, Rabu (29/1/2020).

“Begitu juga penyewa yang kerap menggunakan armada hingga overload, harus bertanggung jawab dengan kecelakaan yang sering terjadi,” kata Darmaningtyas.

Ia mengatakan, peristiwa kecelakaan truk terus berulang dari waktu ke waktu. Agar tak terjadi lagi, perlu ada sanksi tegas berupa pemecatan sopir atau denda kepada pengusaha truk yang armadanya melanggar peraturan, atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau