JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan aturan mengenai uji tipe khusus untuk kendaraan listrik.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, hal ini menjadi langkah guna mendukung Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBL.
"Untuk uji tipe kami sudah menyelesaikan turunan peraturan menterinya (Permen). Sekarang sudah sampai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), jadi di sana itu sedang diharmonisasikan, tinggal satu tahapan lagi," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/2/2020).
Baca juga: Kemenhub Pangkas 50 Persen Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik
Budi menjelaskan, bila semua itu sudah selesai maka Peraturan Menteri Perhubungan tentang masalah uji tipe kendaraan listrik sudah selesai. Setelah itu beranjut ke masalah uji berkala.
Seperti diketahui, selain uji tipe, Kemenhub juga bertanggung jawab pada aturan uji berkala. Untuk pengujian berkala sendiri, nantinya akan diberlakukan bagi kendaraan listrik yang menjadi angkutan umum, namun sampai saat ini masih dalam pembahasan internal.
"Jadi yang uji tipe itu tinggal tahapan terakhir saja, penerbitannya tidak lama lagi bila tidak ada kendala. Paling cepat mungkin akhir Februari atau awal Maret sudah selesai," ujar Budi.
Baca juga: Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru
"Kalau sudah uji tipe selesai, tanggung jawab saya tinggal yang uji berkala untuk kendaraan listrik angkutan umum baik penumpang dan barang. Meski belum terlalu berkembang saat ini, paling tidak diselesaikan dulu aturannya," kata dia.
Seperti diketahui, uji tipe untuk kendaraan listrik nantinya akan berbeda dengan kendaraan konvensional. Setidaknya, ada tiga perbedaan pengujian untuk kendaraan listrik, yakni terkait baterai, pengendalian elektronik kecepatan, serta pengisian ulang energi listik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.