Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik untuk Pemotor Resmi Diberlakukan 1 Februari 2020

Kompas.com - 27/01/2020, 13:01 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Februari 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai melakukan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement atau ETLE untuk pengendara sepeda motor

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan di beberapa jalur yang sebelumnya sudah terdapat kamera ETLE.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor di Jakarta

"Mulai 1 Februari 2020, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan ETLE terhadap pengendara sepeda motor. Ini akan kita laksanakan di beberapa jalur yang di situ ada kamera ETLE," katanya di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol YusufKOMPAS.com/Gilang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf

Yusuf mengatakan, sasaran penindakan ada tiga. Pertama pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, 2. pelanggaran marka jalan dan pelanggaran penggunaan helm.

"Pelanggaran ini kita fokuskan di sana karena salah satu penyebab kemacetan ialah penyerobotan ini. Kegiatan 1 Februari sudah kita lakukan penindakan, untuk saat ini masih kita uji coba, sosialisasikan, jadi masih kita ingatkan," katanya.

Baca juga: Siap-siap, Bulan Depan Tilang Elektronik Berlaku untuk Motor

Yusuf menyebut, sistem kamera ETLE untuk pelanggar motor sama seperti mobil. Jadi fitur kamera yang sudah ada hanya ditingkatkan lagi sehingga tidak hanya menangkap gambar pelanggar mobil tapi juga motor.

"Jadi alamat (pelat nomor) yang sudah ter-capture di kamera ini datanya ada, dan akan kita beritahukan ke pelanggar bahwa pada tanggal tersebut sudah melakukan pelanggaran," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau