Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Boleh Tanpa Ban Cadangan, Ini Aturannya

Kompas.com - 14/01/2020, 06:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap mobil yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki ban serep. Kewajiban itu bahkan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Namun seiring perkembangan teknologi, mulai banyak produsen mobil yang tak lagi melengkapi produknya dengan ban serep. Sebab, ban yang digunakan sudah mengadopsi teknologi Run Flat Tire (RFT).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, pasal 14. Yakni;

Baca juga: Polisi Tidur Langgar Aturan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.

(2) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban;

b. Tire repair kit; atau

c. Teknologi lain.

Baca juga: Ketika Pasta Gigi Selamatkan Pendaki yang Hilang 10 Hari di Gunung...

(3) Pengganti fungsi ban cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.

(4) Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.

Sebagai informasi, RFT adalah jenis ban yang tetap bisa dipakai hingga 80 kilometer meski dalam kondisi kempis total.

Biasanya, ban seperti ini digunakan oleh mobil Eropa seperti BMW maupun Mercedes-Benz.

Baca juga: Kenapa Ban Cadangan Mobil Bentuknya Lebih Kecil?

Adapun aturan umum tentang ban serep, tertera pada UU LLAJ pasal 57, yang berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, untuk mobil salah satunya ban cadangan.

Guna meringankan produsen mobil, ukuran ban cadangan boleh tidak 100 persen sama dengan ban standar. Namun, itu hanya untuk tapak ban saja, sementara diameternya tidak boleh beda.

Kejelasan hal tersebut tertera di pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yakni ban cadangan harus memiliki ukuran sama dengan ban yang terpasang, tapi ban cadangan juga bisa memiliki lebar tapak yang berbeda asalkan memiliki diameter keseluruhan sama.

Jika aturan itu tidak diindahkan, pemilik siap-siap dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, sesuai pada pasal 278 UU LLAJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menhan: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bisa Pakai Maung Pindad
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau