JAKARTA, KOMPAS.com - Total 342 mobil mewah dari beragam merek berhasil diblokir Badan Pajak dan Retribusi daerah (BPRD) DKI Jakarta pada Desember 2019.
Pemblokiran dilakukan karena pemilik menunggak pajak, bahkan 150 kendaraan terdaftar mencatut nama orang lain yang merupakan pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Dengan adanya pemblokiran tersebut, otomatis pemilik mobil mewah itu tak bisa mengurus perpanjangan pajak kendaraannya. Bahkan lebih parahnya, membuat kendaraan menjadi tak terdaftar alias ilegal.
Baca juga: Akibat Nunggak Pajak, Ratusan Mobil Mewah di Jakarta Diblokir
Lantas bagimana mengurus surat dan pajak kendaraan yang sudah diblokir tersebut. Menjawab hal ini, Humas BPRD DKI Jakarta Dwi Wahyu, menjelaskan agar pemilik kendaraan segera mengurusnya kembali dengan mendaftar ulang.
"Jalannya itu mereka harus balik nama, lalu juga membayar pajak yang terhutang kemarin menunggak agar blokirnya bisa dilepas," kata Dwi kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2020).
Dwi menjelaskan bila hal ini memang perlu disampaikan, terutama bagi ratusan mobil mewah yang kemarin sudah diblokir lantaran rata-rata menggunakan nama yang bukan pemilik langsung.
"Misal punya Ferrari tapi pinjem identitas orang yang punya KJP, lalu pemilik KJP ini kita blokir atau mereka minta blokir. Ketika Ferrari digunakan pemilik aslinya dan ingin bayar pajak atau terjaring razia di jalan, pemiliknya kan tidak tahu kalau sudah diblokir," ucap Dwi.
Baca juga: Tidak Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Disita dan Dilelang
Sekadar informasi, biaya untuk mengurus balik nama telah tercantum di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019, yakni sebesar 10 persen untuk BBN-KB pertama dan 1 persen untuk BBN-KB dua. Namun, pada pertengahan Desember 2019 kemarin, tarif BBN-KB pertama naik jadi 12,5 persen.
Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif PNBP Polri, jumlah penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar Rp 925.000.
BIaya itu terdiri dari biaya penerbitan STNK Rp 200.000, TNKB Rp 100.000, BPKB Rp 375.000, dan surat mutasi Rp 250.000. Terakhir, ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 (kendaraan non-angkutan umum) dan biaya pendaftaran Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.