JAKARTA, KOMPAS.com - Operasional mobil barang pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 akan dibatasi. Penerapan ini berlaku di sejumlah jalan nasional dan ruas jalan tol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyatakan, waktu pembatasan operasional mobil barang berlaku mulai 20 Desember 2019.
"Obyek pembatasan ialah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, juga mobil barang dengan kereta tempel atau kereta gandengan, khususnya pengangkut bahan galian," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Pengusaha Truk Setuju dengan Pembatasan Golongan di Tol Japek
Pembatasan operasional tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
Hal sama berlaku untuk mobil pengangkut ternak, barang ekspor-impor dari pelabuhan, air minum dalam kemasan, pupuk, hantaran uang dan pos, barang pokok seperti beras, gula, sayur, buah-buahan, daging, dan sebagainya.
Adapun detail waktu pembatasan operasional mobil barang adalah 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB dan 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.
"Pada tanggal 25 Desember 2019, pembatasan mulai berlaku pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Budi.
Baca juga: Ribuan Bus Pariwisata Belum Lolos Uji Keselamatan Jelang Libur Nataru
Berikut ruas jalan nasional yang diberlakukan pembatasan mobil barang:
1. Ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk (arah ke Denpasar)
2. Ruas Jalan Nasional Mojokerto-Caruban (2 arah)
3. Ruas Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang (arah ke Lumajang)
4. Ruas Jalan Nasional Tegal-Purwokerto (2 arah)
5. Ruas Jalan Nasional Medan-Berastagi Tanah Karo (2 arah)
6. Ruas Jalan Medan-Pematang Siantar (2 arah)
7. Ruas Jalan Nasional Sukabumi-Ciawi (2 arah)