JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Elevated II mulai dioperasikan 20 Desember 2019. Ketika sudah bisa dilewati mobil pribadi, akan diterapkan sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).
Salah satu tujuan diberlakukan kebijakan ini, yaitu untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas. Selain itu, buat percontohan penerapan ETLE di jalan bebas hambatan.
Baca juga: Kamera Tilang Elektronik di Jalur Busway Diperbanyak
"Kita sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk melakukan kebijakan ini," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta belum lama ini.
Jenis pelanggaran yang masuk dalam kategori tilang elektronik, yaitu mengenai batas kecepatan. Menurut Budi, maksimal 60 kilometer per jam (kpj).
"Nanti dari pihak kepolisian akan mengawasi pergerakan atau kecepatan mobil yang melintas. Sebab, ini jalan baru sehingga harus kita pantau," ujar Budi.
Baca juga: ETLE Siap Diterapkan di Jalan Tol, Pelanggar Bakal Dikenakan Tilang
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono di tempat terpisah juga mengatakan, akan menempatkan polisi lalu lintas di setiap putaran balik, untuk memantau kecepatan mobil yang melintas.
"Anggota kita bakal ditempatkan di titik u-turn untuk memberikan warning kepada pengguna jalan soal batas kecepatan dan mengingatkan soal keselamatan," ucap Istiono.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menambahkan, untuk teknisnya, Jalan Tol yang telah diberlakukan sistem ETLE akan memiliki Smart CCTV yang mampu memotret dan merekam kendaraan.
Baca juga: 22 Kamera ETLE Sudah Terpasang di Jalan Tol, Tangkap Truk ODOL
Baik dari luar, maupun aktifitas pengemudinya. Hasil tangkapan CCTV ini akan diintegrasikan dengan database kepemilikan kendaraan pada sistem ERI dan ETLE milik Polda Metro Jaya, untuk kemudian dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.