Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Mau Ada Pergub Khusus untuk Penggunaan Skuter Listrik

Kompas.com - 28/11/2019, 07:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda disebutkan bahwa otopet dan skuter listrik bisa melintas di jalur sepeda, tetapi dalam kenyataannya polisi tetap akan menindak dengan melakukan pelarangan atau tilang.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, larangan untuk skuter dan otopet listrik digunakan di jalan raya dan atau jalur sepeda sudah sesuai dengan kesepakatan bersama, baik dari pihak kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), maupun aplikator skuter listrik.

"Sesuai kesepakatan bersama, skuter ini ditetapkan di kawasan tertentu. Dikatakan di pergub kan skuter bisa jalan, sementara dikasih ketentuan itu hanya boleh adanya di bandara, Gelora Bung Karno (GBK), sama kawasan-kawasan wisata saja," ucap Yusri ketika dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).

Baca juga: Otoped dan Skuter Listrik Disebut Bukan Kendaraan Bermotor

Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).KOMPAS.com/HILEL HODAWYA Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Lebih lanjut Yusri menjelaskan bahwa akan ada pergub khusus terkait penggunaan skuter listrik yang menyangkut soal pengoperasiannya, mulai dari syarat sampai lokasi di mana saja yang diperbolehkan.

Namun dipastikan, pengguna skuter atau otopet listrik, baik yang sifatnya pribadi maupun sewaan, tetap tidak akan bisa melintas di jalan raya ataupun jalur sepeda.

"Sudah ada aturan pergub yang khusus tentang skuter listrik, tinggal ditandatangani saja. Ini kan kesepakatan bersama, jadi nanti akan kita sosialisasikan. Disampaikan oleh Dishub dan Ditlantas ke masyarakat bahwa bisa digunakan cuma di kawasan tertentu saja," kata Yusri.

Baca juga: Otopet dan Skuter Listrik Juga Dilarang Lewat Jalur Sepeda

 

Sementara untuk teknis pelanggaran, menurut Yusri, mengacu pada Pasal 282 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat 3 dengan sanksi pidana penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Namun, penerapan tilang bagi yang hanya tak mengindahkan teguran dari petugas. Sementara bila pelanggar masih mau diarahkan saat dilarang, tidak akan dikenakan tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau