6. Pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan
7. Tidak boleh pakai headphone
8. Mulai Juli 2020, kecepatan tertinggi otoped listrik hanya 25 km/jam
9. Pengguna yang berkendara di jalan yang lebih cepat harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi
10. Otoped listrik akan dilarang sepenuhnya di jalan negara
11. Pelanggar yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 euro hingga 1.500 euro atau sekitar Rp 2,09 juta sampai Rp 23 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.