Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aturan Menggunakan Otoped Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan otoped listrik yang disewakan oleh pihak Grab dengan nama GrabWheels memakan korban jiwa pada Minggu (10/11/2019) dini hari.

Wisnu (18) dan Ammar (18) yang tengah menggunakan GrabWheels di Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat, tewas setelah ditabrak oleh mobil Camry yang dikendarai oleh DH. Sementara itu, empat orang pengendara skuter listrik lainnya mengalami luka-luka.

CEO GrabWheels TJ Tham angkat bicara menanggi peristiwa kecelakaan itu. Pihak Grab mengklaim, telah memiliki aturan sendiri untuk kenyamanan dan keamanan para pengguna GrabWheels.

Pertama, pengguna harus berusia minimal 18 tahun. Kedua hanya diperuntukkan untuk dikendarai oleh satu orang dengan beban maksimal 100 kilogram. Ketiga harus melintas di jalur sepeda untuk meminimalisir kecelakaan.

"Grab sebenarnya telah menentukan jalur aman untuk mengendarai GrabWheels. Jalur yang dapat digunakan oleh pengguna GrabWheels adalah jalur sepeda yang ada di setiap ruas jalan," kata Tham melansir pemberitaan Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Jikapun tidak menemukan jalur khusus sepeda, Tham mengimbau pengguna mengambil jalur paling pinggir dari jalan raya.

"Pengemudi juga harus menuntun GrabWheels jika melewati jalur yang basah, bergelombang, dan melewati turunan yang curam," kata Tham.

Adapun aturan ini merupakan dari pihak Grab. Indonesia sendiri belum punya aturan khusus soal pemakaian otoped lsitrik di ruang publik.

Salah satu yang mulai memberlakukan aturan terkait pemakaian otoped listrik adalah negara-negara Eropa termasuk Perancis. Kebijakan dibuat setelah banyak terjadi insiden kecelakaan hingga berujung memakan korban jiwa.

Beberapa peraturan penggunaan otoped listrik di Perancis:

1. Melarang pengendara di bawah usia 12 tahun

2. Tidak boleh naik di trotoar, kecuali di area yang sudah ditentukan

3. Kecepatan otoped listrik dibatasi

4. Tiap otoped listrik hanya boleh satu pengendara

5. Tidak boleh sambil bermain ponsel

6. Pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan

7. Tidak boleh pakai headphone

8. Mulai Juli 2020, kecepatan tertinggi otoped listrik hanya 25 km/jam

9. Pengguna yang berkendara di jalan yang lebih cepat harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi

10. Otoped listrik akan dilarang sepenuhnya di jalan negara

11. Pelanggar yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 euro hingga 1.500 euro atau sekitar Rp 2,09 juta sampai Rp 23 juta.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/14/133200415/ini-aturan-menggunakan-otoped-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke