Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Pejabat dan Artis yang Menunggak Pajak Mobil Mewah

Kompas.com - 14/11/2019, 07:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Data yang dirilis Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, total terdapat 1.500 mobil mewah masih menunggak pajak hingga November 2019. Menariknya, sebagian besar profesi dari penunggak pajak itu berasal dari kalangan pejabat, hingga artis.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, meski masih banyak yang menunggak, saat ini sudah ada beberapa selebriti yang membayar pajak.

Baca juga: Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Jakbar Capai Rp 2,8 Miliar

"Sudah ada beberapa yang membayar, seperti artis-artis itu sudah ada yang membayar, saat door to door ternyata sudah ada yang sudah bayar, tapi ini kita sedang sisir lagi, siapa lagi yang belum bayar," kata Faisal kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019) malam.

Toyota Alphard Hybrid, menjadi salah satu MPV premium berteknologi hybrid terlaris di Indonesia saat ini.KOMPAS.COM/Agung Kurniawan Toyota Alphard Hybrid, menjadi salah satu MPV premium berteknologi hybrid terlaris di Indonesia saat ini.

Faisal mengatakan, selain melakukan penagihan dengan cara mendatangi rumah secara langsung, pihaknya juga akan mengumumkan mobil-mobil yang masih menunggak pajak ke media massa.

"Siapa lagi yang belum bayar nanti kita akan umumkan ke media massa. Tapi hanya nopolnya (pelat nomor) saja yang kita umumkan," katanya.

Baca juga: Penyebab Data Penunggak Pajak Mobil Mewah Kerap Palsu

Faisal mengatakan pihaknya akan terus mengejar penunggak pajak hingga tutup tahun 31 Desember 2019. Dia mengatakan BPRD tak segan untuk menyita mobil jika pemilik tidak bisa membayar pajak kendaraannya.

"Nanti kita akan panggil asosiasi-asosiasi mobil mewah, kita akan sampaikan nanti sudah law enforcement (penegakan hukum), kalau kemarin masih sosialisasi, nanti sampai law enforcement jadi kita paksa untuk pengambilan jika tidak bisa bayar," katanya.

Terhitung sampai saat ini BPRD DKI Jakarta baru mengumpulkan pajak sebesar 84 persen dari target penerimaan pajak 2019, yaitu Rp 8,8 triliun. Adapun total kekurangan yang harus dikumpulkan yakni Rp 2,1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau