Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Syarat Mobil yang Terbakar Bisa Diklaim Asuransi

Kompas.com - 23/10/2019, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi kendaraan bermotor merupakan sarana pengalihan kemungkinan risiko atau kerugian yang disebabkan beberapa hal kepada satu atau beberapa penanggung. Namun tak semua kejadian bisa dilindungi asuransi.

Lantas, apakah kebakaran mobil seperti yang dialami Raffi Ahmad terhadap Lamborghini Aventador-nya beberapa waktu lalu bisa diklaim ke asuransi?

Baca juga: Kronologi Lamborghini Raffi Ahmad yang Terbakar di Sentul

Lamborghini Aventador milik Raffi Ahmad yang terbakar di kawasan Sentul, Sabtu (19/10/2019).YouTube/Rans Entertainment Lamborghini Aventador milik Raffi Ahmad yang terbakar di kawasan Sentul, Sabtu (19/10/2019).

Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto menyatakan, hal tersebut tergantung pada beberapa syarat. Salah satunya adalah adanya perubahan bentuk atau lainnya di mobil yang tak sesuai dengan awal pendaftaran.

"Dilakukan investigasi dahulu, apakah mobil berada dalam kondisi laik jalan atau bagaimana. Apakah ada modifikasi atau ubahan yang dapat membahayakan atau tidak. Sebab, ketika ada perubahan, pemilik wajib lapor ke asuransi dahulu," katanya belum lama ini.

"Kalau tidak dilapor, bisa tidak di cover. Jadi walaupun hanya menambahkan kaca film, karena merubah spesifikasi, harus dilapor," ujarnya lagi.

Baca juga: Mengenal Masalah Overheat yang Bikin Lamborghini Raffi Ahmad Terbakar

Lamborghini Raffi Ahmad yang terbakar di kawasan Sentul, Jawa Barat, Sabtu (19/10/2019).YouTube/Rans Entertainment Lamborghini Raffi Ahmad yang terbakar di kawasan Sentul, Jawa Barat, Sabtu (19/10/2019).

Selanjutnya, berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, klaim asuransi mobil yang terbakar bisa dilihat dari pengembangan kasusnya atau penyebabnya.

Disebutkan pada Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari ditimbulkannya:

Pertama, barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.

Ilustrasi mobil terbakarhowkenya.com Ilustrasi mobil terbakar

Kedua, zat kimia, air, atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.

Sementara risiko kebakaran yang dijamin ialah; kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor, kebakaran akibat sambaran petir, kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang digunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, serta karena perintah pihak berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.

Di luar perlindungan tersebut, pemilik bisa memperluas cangkupan asuransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau