Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Kecelakaan Beruntun, Siapa yang Harus Disalahkan?

Kompas.com - 17/10/2019, 07:42 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa bulan terakhir kecelakaan lalu lintas di Indonesia, begitu banyak. Mulai peristiwa di jalan tol Cipularang, tol Jakarta-Merak, hingga yang terakhir terjadi pada Rabu 16 Oktober 2019 di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara.

Selain melibatkan satu hingga dua kendaraan, banyak juga kecelakaan beruntun yang berujung fatal. Contoh kasus terbaru truk pengangkut besi kehilangan kendali karena rem blong sampai akhirnya menabrak beberapa mobil di depannya di flyover jalan RE Martadinata, Ancol.

Belajar dari banyak kasus kecelakaan beruntun, sebenarnya siapa yang harus disalahkan? Jawabannya begitu mudah, karena menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tergantung dari keterangan saksi dan peristiwa.

Baca juga: Kecelakaan Cipularang, Bahaya Laten Rem Blong dan Kecepatan Berkendara

Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Tangerang - Merak, Sabtu (14/9/2019). Tiga kendaraan terlibat hingga menyebabkan sembilan orang terluka.Dok. Polda Banten Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Tangerang - Merak, Sabtu (14/9/2019). Tiga kendaraan terlibat hingga menyebabkan sembilan orang terluka.

"Yang dinyatakan bersalah atau diduga itu, berdasarkan hasil penyidikan dengan data, mulai keterangan saksi, korban, barang bukti, keterangah ahli, hingga tersangka," ujar Nasir kepada Kompas.com, Rabu (16/10/2019) malam.

Nasir menjelaskan, setelah berbagai keterangan itu dipeljari dan diselidiki oleh penyidik, maka baru bisa disimpulkan siapa yang bersalah atas kecelakaan beruntun tersebut.

Baca juga: Belajar Dari Kecelakaan Tol Jagorawi, Begini Antisipasi Ban Pecah

"Jadi kita tidak bisa sembarangan, kita harus dilihat dulu semuanya, kita pelajari dulu baru setelah itu disimpulkan sebagai tersangkanya yang mana," kata dia.

Pandangan Pengamat Masalah Transportasi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto,stanly Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto,

Sementara itu, Budiyanto, sebagai pengamat masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, pada kasus kecelakaan untuk menentukan siapa yang salah, dan menjadi korban harus melalui suatu berbagai tahapan.

Tahapan tersebut tentunya dilakukan oleh penyidik, seperti olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, rekontruksi dan masih banyak lagi yang lainnya.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Bus di Cipali, Perlukah Sekat untuk Sopir?

"Dari proses tersebut penyidik bisa mendapatkan gambaran secara umum kecelakaan itu, dan dapat menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka dan siapa yang jadi korban," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (16/10/2019) malam.

Kemacetan panjang terjadi saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan contraflow tersebut diberlakukan selama proses olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Kemacetan panjang terjadi saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan contraflow tersebut diberlakukan selama proses olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.

Penyebab kecelakaan, lanjut Budiyanto dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain, faktor manusia, kendaraan, jalan atau lingkungan.

Lantas, bagaimana dengan kendaraan yang menabrak karena rem blong? Bahwa setiap kendaraan di jalan harus dalam keadaan memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan.

"Kalau terjadi kecelakaan itu berarti kendaraan itu tidak laik jalan, berarti pengemudinya pada saat akan menggunakan kendaraan tidak melakukan pengecekan. Sehingga pada saat terjadi tabrakan, pengemudi kendaraan yangg remnya blong itu bisa disalahkan, karena lalai," ujar Budiyanto.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tindak Tegas Karoseri Nakal Pembuat Truk ODOL

Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.

Menurut dia, sama dengan kendaraan yang mengalami kerusakan, tiba-tiba mobil itu berhenti kemudian ditabrak oleh kendaraan dibelakangnya.

"Dalam posisi ini pengemudi kendaraan yang mogok bisa disalahkan juga karena tidak melakukan pengecekan kelaikan kendaraan, dan yang menabrak pun dapat disalahkan juga apabila mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan, dan tidak bisa menjaga jarak aman atau mungkin kurang konsentrasi," kata dia.

Kecelakaan Beruntun Sebabkan Kemacetan PanjangHENDRI SETIAWAN Kecelakaan Beruntun Sebabkan Kemacetan Panjang

Selanjutnya, apabila pengemudi yang di belakang dapat menjaga jarak aman, disesuaikan dengan kecepatan, kemudian melihat kendaraan di depannya berhenti mendadak minimal sopir di belakangnya bisa menghindar, membelokan kendaraanya, atau pindah ke lajur lain, sehingga tidak menabrak kendaraan di depannya.

Secara umum, kecelakaan beruntun itu terjadi diakibatkan oleh :

a. faktor manusia (Human error karena tidak konsentrasi)
b. faktor kecepatan melebihi batas maksimal dan tidak menjaga jarak aman.
c. faktor kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau