JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggolongkan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor, kemungkinan bisa dimulai tahun depan. Nantinya, apabila sudah berlaku maka akan tersedia tiga tipe SIM C, yakni C, C1, dan C2.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, saat ini penggolongan SIM tersebut sedang di kejar kesiapannya. Diharapkan tahun depan sudah bisa terealisasi.
"Penggolongan SIM sedang kita garap dan lengkapi dulu sarana dan prasarananya. Target kita setidaknya bisa dimulai pada 2020. Kami optimis tahun depan sudah bisa diterapkan, kami usahakan agar menjadi lebih baik lagi ke depannya," ujar Refdi belum lama ini kepada Kompas.com.
Baca juga: Penggolongan SIM C Bisa Dimulai pada 2020
Lantas apa yang dimaksud dengan pengklasifikasian SIM C sendiri ?
Nah, bagi yang belum paham, sekedar menggulang informasi sebelumnya, nantinya SIM C untuk motor nanti akan dibagi menjadi tiga, yakni C, C1, dan C2. Masing-masing SIM tersebut akan mengacu dari besaran kubikasi mesin motor yang dimiliki si pemohon.
Khusus untuk SIM C yang ada saat ini, ke depan hanya dikhusukan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc. Sementara kategori C1 wajib dimiliki oleh pemilik motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Selanjutnya, untuk pengguna moge dengan kubikasi mesin di atas 500 cc ke atas, wajib membuat khusus SIM C2. Artinya, pemegang SIM C saat ini, nanti tak bisa lagi seenaknya asal mengendarai moge.
Baca juga: Perpanjang SIM Via Online Lebih Mudah dan Bebas Antre
Wacana penggolongan SIM C sendiri sebenarnya bukanlah isu baru, sejak akhir 2015 lalu sudah mulai digaungkan.
Namun karena kendala pendanaan untuk menyiapkan segala fasilitas yang dibutuhkan, akhirnya belum bisa terealisasi, dan saat ini kembali diwacanakan bisa dirilis pada 2020 mendatang.
Sementara untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, syaratnya pemohon sudah wajib lebih dulu memiliki SIM C biasa yang akan dianggap sebagai dasar.
Setelah itu, baru akan ada uji kompetensi lagi untuk mendapatkan dua kategori SIM lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.