JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan aturan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diperluas hingga ke sejumlah ruas jalan Tol dan jalur Transjakarta.
Dalam menegakan aturan ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, bekerjasama dengan PT Jasa Marga dan PT Transportasi Jakarta. Aturan ini akan berlaku pada Oktober 2019 ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, perluasan aturan ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan dan kedisiplinan para pengguna kendaraan bermotor di ruas jalur Transjakarta dan jalan bebas hambatan.
Baca juga: Fitur Canggih Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol
"Penerapannya pada Oktober 2019, kita lihat dulu bagaimana nanti hasilnya dan segala persiapan sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu, seperti memasang kamera CCTV dan lain-lain," ucap Nasir ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.
ETLE di Jalur Transjakarta
Nasir melanjutkanm, kamera CCTV sudah dipasang di dua titik, yaitu koridor Pasar Minggu dan Mampang. Semua kendaraan kecuali yang mendapatkan pengecualian akan dikenakan tilang elektronik apabila nekat melintas di Busway.
Baca juga: Bulan Depan, 12 Koridor Transjakarta Terpasang Kamera ETLE
Aturan ini juga berlaku untuk sepeda motor. Beda dengan tilang elektronik yang diberlakukan di sepanjang jalan Sudirman, dan jalan Tol, karena fokus kepada pengguna mobil.
ETLE di Jalan Tol
Nasir saat ini terdapat 10 kamera ETLE telah dipasang di beberapa lokasi jalan tol, mulai dari ruas Tol Jagorawi /Cibubur yang terdapat dua titik kamera di kedua arah.
Dua titik kamera di ruas Tol Jakarta – Cikampek di kedua arah, satu titik kamera di Ruas Tol Jakarta - Tangerang (Janger), dan satu titik Kamera di Ruas Tol Tomang - Bandara (Prof. Sedyatmo).
Baca juga: Kepolisian dan Jasa Marga Kerjasama Pakai Kamera ETLE Lebih Canggih
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.