JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan pada Senin (9/9/2019), mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tercatat ada 12 kendaraan yang mendapat pengecualian ganjil-genap. Adapun wacana taksi online mendapat stiker khusus seperti penyandang disabilitas gugur karena tidak punya ketetapan hukum.
Baca juga: Taksi Online Gagal Dapat Stiker Pengecualian Ganjil Genap
Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan lalu-lintas mengatakan, karena Pergub soal ganjil genap sudah keluar maka peraturan itu harus dilakukan. Namun jika pengemudi taksi online keberatan bisa tempuh jalur hukum.
"Mau tidak mau itu harus dilaksanakan, kalau ada mungkin yang tidak terima dia bisa melalukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Peluang upaya hukum masih bisa," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (10/9/2019).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, jika setelah dikaji oleh MA ditemukan bahwa Pergub itu belum akomodatif atau bertentangan dengan UU maka bisa ada perubahan atau dibatalkan.
"Tapi intinya adalah begini, secara yuridis karena itu sudah diundangkan harus dilaksanankan, tapi mereka yang keberatan bisa lakukan upaya hukum," katanya.
Perluasan wilayah ganjil genap diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca juga: Lima Hal yang Perlu Dicermati dari Penerapan Ganjil Genap
Budiyanto mengatakan, selain Pergub No 88 tahun 2019, pembatasan lalu lintas juga disebut dalam sejumlah peraturan, seperti di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 133 ayat 2.
Adapun peraturan lain mengenai pembatasan kendaraan, merujuk pada Peraturan Pemerinrah nomor 32 tahun 2011, mengenai Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Bunyi pasal 133 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 LLAJ:
Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;
b. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan
tertentu;
c. pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;
d. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan;
e. pembatasan ruang Parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang Parkir maksimal; dan/atau
f. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada
waktu dan Jalan tertentu.