Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Online Bisa Lapor Jika Keberatan dengan Aturan Ganjil Genap

Kompas.com - 11/09/2019, 06:52 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan pada Senin (9/9/2019), mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Tercatat ada 12 kendaraan yang mendapat pengecualian ganjil-genap. Adapun wacana taksi online mendapat stiker khusus seperti penyandang disabilitas gugur karena tidak punya ketetapan hukum.

Baca juga: Taksi Online Gagal Dapat Stiker Pengecualian Ganjil Genap

Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan lalu-lintas mengatakan, karena Pergub soal ganjil genap sudah keluar maka peraturan itu harus dilakukan. Namun jika pengemudi taksi online keberatan bisa tempuh jalur hukum.

Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)

"Mau tidak mau itu harus dilaksanakan, kalau ada mungkin yang tidak terima dia bisa melalukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Peluang upaya hukum masih bisa," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (10/9/2019).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, jika setelah dikaji oleh MA ditemukan bahwa Pergub itu belum akomodatif atau bertentangan dengan UU maka bisa ada perubahan atau dibatalkan.

"Tapi intinya adalah begini, secara yuridis karena itu sudah diundangkan harus dilaksanankan, tapi mereka yang keberatan bisa lakukan upaya hukum," katanya.

Suasana Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur saat penerapan ganjil genap, Selasa (10/9/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Suasana Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur saat penerapan ganjil genap, Selasa (10/9/2019).

Perluasan wilayah ganjil genap diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca juga: Lima Hal yang Perlu Dicermati dari Penerapan Ganjil Genap

Budiyanto mengatakan, selain Pergub No 88 tahun 2019, pembatasan lalu lintas juga disebut dalam sejumlah peraturan, seperti di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 133 ayat 2.

Adapun peraturan lain mengenai pembatasan kendaraan, merujuk pada Peraturan Pemerinrah nomor 32 tahun 2011, mengenai Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Demo pengemudi taksi online di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, menuntut pengecualian dalam ganjil genap, Senin (19/8/2019)KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI Demo pengemudi taksi online di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, menuntut pengecualian dalam ganjil genap, Senin (19/8/2019)

Bunyi pasal 133 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 LLAJ:

Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;
b. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan
tertentu;
c. pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;
d. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan;
e. pembatasan ruang Parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang Parkir maksimal; dan/atau
f. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada
waktu dan Jalan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau