Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Hal yang Perlu Dicermati dari Penerapan Ganjil Genap

Kompas.com - 09/09/2019, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan mengenai perluasan ganjil-genap. Pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap ini mulai berlaku pada Senin (9/9/2019) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

Total ada 25 ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap. Selain bertambahnya ruas jalan, waktu berlaku juga diperpanjang, yakni pagi hari dari pukul 06.00-09.00 WIB dan sore hingga malam dari pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Jalan Berbayar Diklaim Lebih Efektif daripada Ganjil Genap

Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan lalu-lintas mengatakan, ada lima hal yang harus dicermati dalam pelaksanaan ganjil-genap, termasuk penindakan yang sebaiknya dilakukan secara bertahap.

"Untuk penegakan hukum, bisa dilaksanakan secara bertahap. Karena penindakan dapat dilakukan dengan cara represif ataupun dengan teguran. Intinya bertahap," kata Budiyanto, di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Demo pengemudi taksi online di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, menuntut pengecualian dalam ganjil genap, Senin (19/8/2019)KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI Demo pengemudi taksi online di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, menuntut pengecualian dalam ganjil genap, Senin (19/8/2019)

Selain cara penindakan, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, hal yang mesti diperhatikan, yakni kejelasan rambu-rambu jangan sampai orang terjebak karena tidak melihat marka jalan.

"Semoga pelaksanaan perluasan ganjil-genap berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang akan dicapai. Sinergitas dan langkah-langkah yang terintegrasi dari semua pemangku kepentingan," katanya.

Baca juga: Pemerintah Upayakan Mobil Listrik Nasional Hadir di Tahun 2022

Berikut lima hal yang perlu dicermati dalam pemberlakuan perluasan ganjil genap:

1. Untuk penegakan hukum, bisa dilaksanakan secara bertahap. Karena dalam langkah penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara represif yusticial dengan tilang, atau dengan represif yang bersifat non yusticial dengan teguran.

2. Pendistribusian sticker untuk kendaraan penyandang disabilitas harus terkontrol ,jgn sampai ada penyalah gunaan.

3. Perluasan ganjil genap dan jalur eksisting yang suda berjalan diharapkan sebagai program transisi mengarah pada program yang lebih efektif yakni jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing).

Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta UtaraJIMMY RAMADHAN AZHARI Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara

4. Rambu- rambu supaya cukup dan memadai serta mudah terbaca ole pengguna jalan. Pengalaman yang sudah-sudah banyak mereka yang terjebak karena tidak melihat dan membaca rambu dengan jelas.

5. Pemasangan CCTV dengan tehnologi chek point yang dapat mendeteksi pelanggaran secara otomatis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com