JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya pada 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Selama kegiatan berlangsung, polisi akan fokus melakukan razia kepada pengguna sepeda motor melawan arus, hingga kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine.
Operasi Patuh Jaya dilakukan dalam upaya menertibkan para pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.
Baca juga: Ini Bocoran Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2019
Pengendara pun diharapkan patuh terhadap aturan. Jika tertangkap melanggar dan kemudian ''minta damai'' alias menyogok petugas, maka siap-siap sanksi yang menanti justru lebih berat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pelanggar yang menyogok petugas saat razia bisa dikenakan pasal pidana dan diancam penjara.
"Pelanggar bisa dikenakan pasal penyuapan, ancaman pidana selama empat tahun. Sedangkan yang menerima akan dituntut menerima gratifikasi atau hadiah, yang mengurusi nanti reskrim," kata Nasir kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Sanksi Jika Pengemudi Nekat Kabur saat Operasi Patuh Jaya 2019
Nasir mengingatkan, buat pengguna kendaraan diharapkan patuh terhadap aturan atau rambu lalu lintas.
Tidak kabur atau menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, karena akan langsung dikenakan sanksi.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku yakni UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengenai kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.