Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Terbit, Bus Listrik MAB Masuk Produksi Komersil

Kompas.com - 21/08/2019, 13:43 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, disambut baik oleh PT Mobil Anak Bangsa (MAB).

Dengan adanya Perpres tersebut, MAB pun bakal segera memasuki tahapan produksi massal kendaraan niaganya.

Staf Manajemen PT MAB Kelik Irwantono mengatakan, produksi bus listrik untuk kebutuhan komersil akan segera dilakukan antara September sampai Oktober 2019 mendatang. Namun demikian, skalanya masih belum terlalu banyak karena menyesuaikan pesanan.

"Dalam waktu dekat kita sudah start produksi. Sampai November ini kita targetkan ada 30 unit yang akan kita buat untuk memenuhi pemesanan, jadi untuk fase produksi yang saat ini sudah benar-benar untuk kebutuhan komersil atau bisnis," ucap Kelik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: Perpres Kendaraan Listrik, Produsen Wajib Punya Pabrik di Indonesia

Menurut Kelik, ke-30 unit yang akan diproduksi tersebut nantinya akan digunakan sebagai angkutan transportasi umum di Jakarta. Pengoperasiannya akan dikendalikan oleh Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta atau PPD serta beberapa operator swasta lainnya.

Bus listrik ramah lingkungan yang akan diuji coba PT Transjakarta. Foto diambil Kamis (21/3/2019)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Bus listrik ramah lingkungan yang akan diuji coba PT Transjakarta. Foto diambil Kamis (21/3/2019)

Sementara untuk total produksi bus listrik MAB yang fokus pada kebutuhan bisnis, Kelik mengatakan jumlahnya baru 32 unit sepanjang 2019. Namun demikian, produksinya akan terus ditingkatkan seiring dengan permintaan pasar.

"Perpres ini kan baru turun, kami optimis banyak pihak yang menyambut baik akan hal ini. Tahap produksi awal kita segera lakukan dengan mengikuti permintaan pasarnya. Untuk operator yang tertarik di wilayah Jakarta ini sudah ada beberapa, termasuk dari pihak swasta dan perusahaan juga," ucap Kelik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com