Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Taksi Online Terkait Ganjil Genap Masih Belum Jelas

Kompas.com - 20/08/2019, 10:45 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rupanya sampai saat ini belum memutuskan mengenai kelanjutan nasib taksi online.

Seperti diketahui, setelah ada perluasan ganjil genap, para sopir taksi daring meminta keringanan agar bebas beroperasi layaknya transportasi umum biasa atau pelat kuning.

Meski sudah ada pembicaraan antara pihak Pemprov dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tapi nyatanya sampai saat ini belum ada solusi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan Pemprov masih mengkaji soal permintaan para sopir taksi online.

"Sudah sempat ada diskusi tapi belum ada kelanjutan bagaimananya. Kesepakatannya kita belum dapat, rencana nanti akan ada diskusi publik, jadi akan kita libatkan juga dari sisi masyarakatnya bagaimana," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/8/2019).

Baca juga: Jalan Berbayar Diklaim Lebih Efektif daripada Ganjil Genap

Menurut Syafrin, Pemprov DKI sampai saat ini belum bisa menentukan apakah bisa memberikan izin untuk taksi online beroperasi layaknya taksi konvensional di area ganjil genap.

Karena bila dengan memberikan tanda, layaknya stiker seperti yang banyak disarankan artinya Dishub akan melanggar regulasi yang sudah dikeluarkan Kemenhub.

Seperti diketahui, para pengemudi taksi online meminta agar diberikan tanda khusus melalui pemasangan stiker sebagai pengenal agar bisa bebas melintas di area ganjil genap saat pelaksanaan. Dengan begitu, mereka bisa tetap beroperasi seperti angkutan umum biasa.

Desain stiker taksi online dari Kementerian Perhubungan KOMPAS.com/YOGA SUKMANA Desain stiker taksi online dari Kementerian Perhubungan

"Kita belum bisa bicara nantinya seperti apa, bila dengan tanda pengenal seperti stiker yang jelas kita tidak bisa berikan, begitu juga dengan Kemenhub. Waktu itu sudah sempat ada wacana dari Kemenhub agar taksi online diberikan tanda pengenal, tapi ditolak sendiri tapi sekarang justru mereka yang minta," ucap Syafrin.

Jauh sebelum ada rencana perluasan ganjil genap, ketika Kemenhub membuat regulasi untuk transportasi umum di luar trayek atau taksi online, sempat ada aturan agar taksi online diberikan penanda khusus seperti stiker.

Namun hal tersebut ditolak dengan alasan mobil yang digunakan merupakan kendaraan pribadi dan bisa menurunkan harga jual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau