JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pengamat transportasi dan juga Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi peredaran sepeda motor untuk menekan polusi. Caranya dengan mengenakan aturan ganjil genap layaknya mobil pribadi.
Saat menyinggung hal ini kembali, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo, mengatakan bila sampai saat ini untuk motor belum ada perlakuan khusus seperti pembatasan ganjil genap untuk mobil.
"Seperti yang sempat saya bilang tempo hari, motor kita tidak atur dalam regulasi ganjil genap, jadi baru hanya untuk mobil. Tapi, dalam pelaksanaan perluasan ini, motor tetap kita kaji juga, artinya akan kita evaluasi," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/8/2019).
Baca juga: Penyumbang Polusi, Motor Sempat Diwacanakan Kena Ganjil Genap
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan bila wacana dan usulan agar motor juga ikut dibatasi melalui ganjil genap sudah pernah dibicarakan oleh berbagai kalangan, termasuk dengan dari KPBB. Tapi memang untuk saat ini motor tidak masuk dalam regulasi pembatasan kendaraan pribadi melalui ganjil genap.
Dari hasil kajian yang dilakukan oleh Dishub, Syafrin menjelaskan memang terjadi peningkatan pengguna motor terutama pada wilayah ganjil genap. Komposisinya mencapai 72 persen, lebih besar dari mobil yang hanya 28 persen.
Namun demikian, Syafrin menjelaskan bila akibat peningkatan pengguna motor tersebut ternyata belum berdampak signifikan pada kemacetan di jalan atau rute-rute ganjil genap. Oleh karena itu, pembatasan motor pun masih menjadi sebuah wacana.
Baca juga: Motor Disebut Penyebab Utama Polusi di Jakarta, Ini Jumlah Populasinya
"Intinya kita tetap pada skema awal, ganjil genap untuk mobil pribadi, belum untuk roda dua," kata Syafrin.
"Kita sudah ada komunikasi dengan beragam pihak seperti KPBB, tapi memang apa yang sudah kita lakukan dan putuskan sampai sekarang masih terus dijalankan. Untuk evaluasi beberapa hari ini belum ada yang bisa kita sampaikan untuk sekarang," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.