Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ini Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta

Kompas.com - 12/08/2019, 06:22 WIB
Aditya Maulana

Editor

Ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00 WIB -10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB -21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan hari libur nasional. Uji coba dilakukan hari ini dan penindakan dimulai pada 9 September 2019.

Selama masa uji coba ini, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir belum ada penindakan atau hanya bersifat teguran atau pemberitahuan bahwa daerah itu akan diberlakukan ganjil genap mulai 9 September 2019.

"Tilang di kawasan perluasan ganjil genap belum ada selama masa uji coba. Tetapi mulai 9 September 2019 sudah mulai kita tilang jika ada mobil yang melanggar aturan," kata Nasir kepada Kompas.com pekan lalu.

Sementara itu, untuk jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian atau bebas beroperasi di area ganjil genap, masih sama dengan sebelumnya. Total ada 12 jenis kendaraan, yakni ;

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : a). Presiden atau wakil presiden b). Ketua MPR atau DPR atau DPD c). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Bukan hanya itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo juga mengatakan bila mobil listrik serta kendaraan penyandang disabilitas bebas melintas di koridor ganjil genap.

"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap. Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Simak video di bawah ini:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com