JAKARTA, KOMPAS.com - Foto pelanggaran lalu lintas dengan menerobos palang pintu kereta api kembali membuat heboh media sosial. Foto yang diunggah di twitter @ndasmutakcokot pada Jumat (9/8/2019) itu, menampilkan seorang ibu yang menerobos masuk ke perlintasan kereta api, namun terjebak di dalamnya.
Sepertinya ibu tersebut memaksa masuk saat kereta akan melintas. Namun pintu di seberang tertutup yang membuatnya tak berkutik karena seketika kereta langsung melintas tepat di belakangnya. Parahnya lagi, mimik wajah si ibu yang menggunakan skutik tak menampilkan ekspresi ketakutan, justru sebaliknya.
Kejadian seperti ini memang bukan hal yang aneh di Indonesia, bahkan sudah menjadi sebuah budaya. Meski ada sanksi hukumnya tapi hal tersebut tetap tidak digubris, kebanyakan pelanggar beralasan terburu-buru tanpa memikirkan bila tindakanya menggundang maut.
Menanggapi hal tersebut, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan bila aksi pelanggaran lalu lintas seperti menerobos palang pintu kereta api umumnya dilakukan karena pola kebiasaan.
Baca juga: Viral Video Ibu-ibu Terobos Palang Pintu Kereta Api
"Tindakan seperti itu memang menjadi pemandangan yang umum. Masalahnya bukan karena tidak ada sanksi atau tidak mengerti soal konsekuensi bahayanya, tapi memang sudah menjadi sebuah kebiasaan yang terus menerus dilakukan," ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com, Sabut (10/8/2019).
Menurut Jusri, pelanggaran lalu lintas dengan menerobos palang pintu kereta api biasanya dilakukan karena sudah menjadi rutinitas. Dari awalnya mencoba-coba dan berhasil menjadikan langkan sebagai jalan pintas dengan alasan mengejar waktu, kemudian menurun dijadikan hal yang lazim untuk terus dilakukan.
Parahnya lagi, meski sudah ada sanksi hukum, tapi biasanya di lokasi persimpangan kereta api sangat jarang terlihat adanya petugas kepolisian yang berjaga. Tanpa disadari kondisi ini juga menjadi hal yang mendukung terjadinya tindakan nekat tersebut.
Baca juga: Kematian akibat Kecelakaan di Indonesia Tertinggi di Dunia
"Memang hal ini tidak bisa diselesaikan dari adanya petugas hukumnya, tapi juga perlu tindakan pencegahan dari semua pihak. Sebenarnya kalau mau dilihat efek besarnya bukan hanya bisa merengut nyawa si pelanggar, tapi juga membahaya pengguna jalan lainnya," kata Jusri.
Sekadar informasi, regulasi melewati perlintasan kereta api tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasarl 114 dan 296. Pada pasal 114 diungkapkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pengemudi wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang menutup, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sementara bagi yang melanggar, sanksinya akan mendapatkan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.