Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kematian akibat Kecelakaan di Indonesia Tertinggi di Dunia

Kompas.com - 04/12/2017, 10:04 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Data Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa setiap tahun ada 28.000-38.000 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Jumlah tersebut membuat Indonesia berada di peringkat pertama negara dengan rasio tertinggi kematian akibat kecelakaan lalu lintas di dunia.

"Kalau dari segi jumlah kita memang nomor tiga. Tapi dari segi populasi penduduk, kita yang pertama," kata Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada KompasOtomotif, Minggu (3/12/2017).

Menurut Jusri, posisi Indonesia sebagai negara dengan rasio tertinggi kematian akibat kecelakaan lalu lintas sesuai fakta di lapangan. Sebab, saat ini sangat banyak pengguna kendaraan di Indonesia tidak mengerti peraturan lalu lintas. Saking banyaknya jumlah orang yang tidak tahu aturan ini berimbas terhadap kacaunya lalu lintas secara keseluruhan.

Baca juga: Ini Bahayanya Pindah Lajur Tiba-tiba

"Problemnya ada yang tahu, tapi dominasinya justru yang tidak tahu sehingga yang tahu justru terpengaruh untuk ikut berperilaku yang tidak aman," ucap Jusri.

Ruas Jalan Mohamad Kahfi II macet saat adanya gelaran Lebaran Betawi, Minggu (30/7/2017) siang. Meski dibuat satu arah, masih ada kendaraan yang melawan arus.KOMPAS.com/NURSITA SARI Ruas Jalan Mohamad Kahfi II macet saat adanya gelaran Lebaran Betawi, Minggu (30/7/2017) siang. Meski dibuat satu arah, masih ada kendaraan yang melawan arus.

Jusri menganggap posisi Indonesia sebagai negara dengan rasio tertinggi kematian akibat kecelakaan lalu lintas sangat mengkhawatirkan. Pemerintah pun diminta untuk tidak sekadar menganggap data tersebut sebagai angin lalu.

Jusri menilai masih tingginya kecelakaan lalu lintas di Indonesia disebabkan kurangnya edukasi dan lemahnya penegakan hukum. Dalam hal edukasi, Jusri mencontohkan beban yang terlalu besar pada kepolisian.

Padahal, dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, edukasi tertib berlalu lintas menjadi kewenangan seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota, serta 12 kementerian, termasuk di dalamnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Edukasi Tertib Lalu Lintas Masih Sebatas Slogan

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Jusri menilai Inspres Nomor 4 Tahun 2013 belum terimplementasi dengan baik. Karena itu, lembaga-lembaga pemerintah yang terlibat di dalamnya dinilai harus mulai aktif terlibat dalam edukasi tertib berlalu lintas. Tentu bila tidak ingin angka kematian akibat laka lantas di Indonesia terus bertambah.

"Polri sudah banyak tugasnya, dari mulai nangkap maling sendal sampai urusan yang lebih tinggi. Jadi sudah seharusnya diserahkan ke beberapa departemen sehingga ada partisipasi," ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau